Terancam Hukuman Penjara Minimal 6 Tahun
Sembunyikan Sabu di Lengan Baju, Warga Samarinda Diciduk Dalam Taksi
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyahgunaan Narkoba jenis Sabu, Jum’at (12/4/2019).
2 orang ditangkap dalam kasus ini di Jalan Ahmad Yani, Lampu Merah Pemuda, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda masing-masing berinisial Rus (32) dan Har (33) dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 5,01 Gram/Brutto dan 1 unit kendaraan Roda 4 Taksi A KT 1517 BQ.
Penangkapan terhadap keduanya dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Suji Haryanto.
“Benar, pelapor dan saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Rus dan Har. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Narkotika jenis Sabu seberat 5,01 Gram/Brutto yang diselipkan pada baju lengan panjang tangan sebelah kiri saudari Har,” jelas Iptu Suji di Mapolresta Samarinda, Sabtu (13/4/2019) pagi.
Atas laporan tersebut tersangka dan barang bukti diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut. Keduanya terancan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (HK.net)
Penulis : Lukman