Bangsalan dan Rumah Tunggal Hangus
Gang Annor Diamuk Si Jago Merah, 22 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Warga Gang Annor 2, RT 04, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, dikejutkan dengan kebakaran yang melanda sebuah rumah bangsalan, Minggu (21/4/2019) sektiar Pukul 14:40 Wita.
Beruntung, meski sempat membesar dan menghanguskan satu rumah bangsalan empat pintu, dan satu rumah kos-kosan dua lantai 14 pintu, namun berkat kesigapan Pasukan Mencegah Kebakaran (PMK) yang ada di Kota Samarinda, kebakaran tersebut berhasil dipadamkan sekitar 1 jam kemudian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sebelum yang lain tiba, PMK Raja Parfum sudah terlebih dahulu tiba di tempat kejadian dengan membawa pemadam portabel.
“Kita gunakan portabel dulu karena unit susah masuknya, ini aja kita paksa masuk karena ada tenda di depan,” kata Saiful usai api berhasil dipadamkan.
Lebih lanjut Saiful menjelaskan, tidak bisa memastikan penyebab kebakaran tersebut. Ia hanya merespon cepat saat ada pemberitahuan kebakaran dan menyampaikan kepada unit-unit lainnya, yang datang secepatnya ke lokasi.
Salah seorang warga yang tertimpa musibah tersebut nampak shock. Ia hanya memandang dari kejauhan puing-puing tempat tinggalnya yang telah menjadi arang.
Beberapa jam kemudian, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kota Samarinda Bidang Tanggap Darurat dan Evakuasi Nanang Arifin mengatakan, akibat kebakaran tersebut 4 Kepala Keluarga dengan 22 jiwa kehilangan tempat tinggal.
Meski tidak ada korban jiwa dalam kebakaran yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah ini, namun peristiwa ini juga menyita perhatian warga sekitarnya, mereka berdatangan menyaksikan kejadian naas tersebut.(HK.net)
Penulis : Lukman