Titus: Kami Siap Membawa Bukti Konkret

Mengadu ke DPRD Samarinda, Kuasa Hukum Korban Dugaan Malpraktik

Berita Utama
Titus Tibayan Pakalla, SH menyampaikan surat permohoan audensi kepada DPRD Kota Samarinda. (foto: Exclusive)
Titus Tibayan Pakalla, SH menyampaikan surat permohoan audensi kepada DPRD Kota Samarinda. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Di balik pintu-pintu kamar rumah sakit yang semestinya menjadi tempat penyembuhan, Rias Kharunnisa justru mengalami kenyataan pahit yang membuat hidupnya berubah drastis.

Perempuan muda asal Samarinda itu kini memperjuangkan keadilan, didampingi Tim Kuasa Hukumnya, setelah dugaan malpraktik atau kesalahan diagnosis medis yang diduga terjadi di Rumah Sakit Haji Darjad, menyisakan trauma fisik dan psikis berkepanjangan.

Upaya pencarian keadilan itu diwujudkan lewat surat permohonan audiensi, yang diajukan ke DPRD Kota Samarinda.

“Kami berharap audiensi ini bisa dilaksanakan pada Senin, 28 April 2025, untuk membuka ruang dialog dan penyelesaian atas apa yang dialami klien kami,” ungkap Titus Tibayan Pakalla SH, salah satu Kuasa Hukum Rias kepada HUKUMKriminal.Net, Selasa (22/4/2025).

Menurut Titus, Semua berawal dari malam tanggal 15 Oktober 2024. Rias mengalami mual, muntah, dan diare hebat setelah mengonsumsi Dodol Ketan. Dengan riwayat maag akut yang sudah lama dideritanya, gejala itu seolah menjadi hal biasa.

Namun malam itu berbeda. Keluhannya terus memburuk, membuat sang suami akhirnya membawanya berobat ke berbagai fasilitas kesehatan di Samarinda.

Setelah berpindah-pindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain akibat kamar yang penuh, Rias akhirnya dirawat di Rumah Sakit Haji Darjad. Di sinilah babak baru kisah menyedihkan itu dimulai.

Tanpa banyak pemeriksaan dari dokter, dan tanpa konfirmasi medis yang menyeluruh, kliennya menerima kabar mengejutkan, ia harus menjalani operasi usus buntu.

“Tidak ada gejala yang mengarah ke usus buntu. Bahkan hasil USG tidak diperlihatkan kepada klien kami, Namun, penolakan terhadap tindakan medis itu justru membuat rumah sakit terkesan mengancam akan membebankan seluruh biaya pengobatan yang semestinya ditanggung BPJS, jika operasi tidak dijalankan,” kata Titus.

Baca Juga:

Tanggal 20 Oktober 2024, Rias masuk ruang operasi. Yang diharapkan sebagai akhir dari sakitnya justru menjadi awal dari penderitaan baru. Beberapa hari pascaoperasi, luka di perutnya bocor dan mengeluarkan cairan berbau busuk. Ia kembali harus dioperasi ulang oleh dokter berbeda di rumah sakit lain, yaitu RS Inche Abdoel Moeis (IAM).

Perawatan yang seharusnya menyembuhkan, malah membuat kondisi Rias makin lemah. Setelah 12 hari dirawat, ia akhirnya diperbolehkan pulang, namun tak dalam keadaan pulih. Rias masih tergantung pada pispot, tak bisa bangkit sendiri dari kasur, dan yang lebih menyakitkan ia kehilangan pekerjaan dan aktivitas normalnya.

Titus menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan tanggapan dari rumah sakit. Somasi yang dikirimkan pada 17 November 2024 pun tak berbuah hasil.

Kini, langkah hukum menjadi jalan yang harus ditempuh. Mereka berharap melalui forum audiensi di DPRD Kota Samarinda pihak rumah sakit, dokter terkait berinisial DA, serta instansi seperti Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dapat duduk bersama membahas kejelasan tanggung jawab.

“Kami siap membawa bukti konkret. Klien kami hanya ingin satu hal, keadilan,” tegas Titus.

Bagi Rias, hidup pascaoperasi tak hanya soal rasa sakit fisik, tetapi juga rasa dikhianati oleh sistem kesehatan yang seharusnya melindunginya. Kini, lewat ruang dewan, suara kecil itu berharap bisa terdengar lebih nyaring.

Sementara itu, DA yang diduga menangani tindakan operasi usus buntu kepada pasien Rias di rumah sakit H Darjad, dikonfirmasi melalui nomor Whastappnya sekitar Pukul 21:30 Wita  hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon apapun. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *