Peredaran Dikendalikan dari Lapas Nunukan

Jajaran Polresta Samarinda Sita 5,1 Kg Sabu

Berita Utama Kepolisian Polda
Kapolda Kaltim Brigjen Pol. Endar Priantoro bersama Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Samarinda. (foto: Gladis)
Kapolda Kaltim Brigjen Pol. Endar Priantoro bersama Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Samarinda. (foto: Gladis)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro bersama Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Samarinda, Jum’at (21/3/2025).

Konferensi Pers ini digelar dalam rangka menyampaikan keberhasilan jajaran Polresta Samarinda, dalam menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 5,1 Kilogram.

Pada kesempatan itu Brigjen Pol Endar Priantoro menegaskan, pelaku pengedaran Narkoba dengan barang bukti melebihi 5 gram dapat diancam hukuman berat.

“Setiap orang yang melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam peredaran Narkotika dengan berat melebihi 5 gram dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Brigjen Endar Priantoro.

Kronologis penangkapan diungkapkan Kapolresta Samarinda. Penangkapan pertama dilakukan, Senin (10/3/2025) di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Tersangka berinisial B berhasil diamankan dengan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 2,042 Kilogram yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina merek Guanyiwang.

“Dari keterangan B, Sabu tersebut diperoleh dari tersangka N yang beralamat di wilayah yang sama,” jelas Kombes Pol Hendri Umar.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Samarinda kemudian melakukan penangkapan terhadap N dan menyita 3 bungkus Sabu seberat 2,851 Kilogram serta 4 bungkus Sabu seberat 208,9 gram. Total sabu yang disita dari N mencapai 3,059 Kilogram.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa B mengambil Sabu dari N atas perintah H, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan. Sementara itu, N mengaku menerima sabu dari R (DPO), yang diketahui juga terlibat dalam pengedaran Narkoba lintas daerah. Sebelum penangkapan, N menerima titipan Sabu sebanyak 5,101 Kilogram bruto dari R.

Senin (17/3/2025), Tim Polresta Samarinda memeriksa H di Lapas Kelas IIB Nunukan. H membenarkan bahwa ia memerintahkan B untuk mengambil Sabu dari N. Diketahui bahwa B dan H merupakan teman semasa mereka menjalani hukuman, di Lapas Nunukan pada tahun 2019.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami belum menemukan kaitan antara penangkapan ini dengan tangkapan Bareskrim, atau kasus saudara F di Balikpapan. Kami juga akan menelusuri tindak pidana pencucian uang, setelah proses pemberkasan selesai,” tambahnya.

Baca Juga:

Dugaan sementara, Sabu tersebut berasal dari perbatasan Tawau dan Nunukan, dengan tujuan distribusi ke wilayah Kalimantan Utara, Berau, Kutai Timur, Bontang, dan bahkan Sulawesi Selatan.

“Dua Kilogram Sabu yang diamankan dari B rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan, sementara tiga kilogram dari N akan diedarkan di wilayah Samarinda dan sekitarnya,” jelasnya.

Saat ini, H telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara R yang masih dalam pengejaran (DPO) menjadi fokus utama Kepolisian. Polresta Samarinda terus berupaya keras untuk memberantas peredaran Narkoba, dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

“Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba, dan akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengungkap jaringan Narkoba lintas daerah.” kata Kombes Pol Hendri Umar menandaskan.

Kasus ini kembali menjadi bukti keseriusan pihak Kepolisian dalam memerangi peredaran Narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus Narkoba yang dalam kemasan Teh Cina merek Guanyiwang ini bukan yang pertama, berdasarkan catatan Redaksi HUKUMKriminal.Net, Satresnarkoba Polresta Samarinda juga pernah menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 1.049,79 (1,049 Kg), Rabu (5/12/2018) sekitar Pukul 18:30 Wita.

Senin (30/9/2019) sekitar Pukul 12:00 Wita. Ditresnarkoba Polda Kaltim menyita barang bukti Sabu seberat 5,513 Kg/Brutto dalam 5 bungkusan, 3 bungkus di antaranya dalam plastik merk Guanyiwang.

Jum’at (15/1/2021) sekitar Pukul 18:15 Wita, Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda juga menggagalkan peredaran 3.066,22 Gram/Brutto (3 Kg) Sabu yang diduga berasal dari Malaysia dalam kemasan Teh Cina. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Gladis

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *