Ananda : Tolong Dimaksimalkan Betul-Betul Insentif Guru

Anggota DPRD Kaltim Minta Insentif Guru Dimaksimalkan

Berita Utama DPRD Politik
Insentif Guru
Anggota Komisi 4 DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Anggota Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis, memberi atensi terkait isu penghapusan Insentif Guru berstatus pegawai negeri di lingkungan Pemkot Samarinda.

Ananda yang terpilih menjadi wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda, menilai hal ini disebabkan ketidakmampuan anggaran Pemkot Samarinda untuk mengakomodir seluruh Insentif Guru yang ada.

“Kita lihat, APBD kota tidak siap dan mampu,” kata Nanda sapaan akrab Ananda saat dikonfirmasi di DPD PDI Perjuangan Kaltim, Kota Samarinda, Senin (17/10/2022).

Nanda meminta pemerintah untuk bisa mencari solusi, agar insentif itu tidak jadi dihapus dan masih bisa diterima oleh Guru di Kota Samarinda.

“Tolong dimaksimalkan betul-betul Insentif Guru. Berlaku untuk semua Kabupaten/Kota di Kaltim tidak hanya Samarinda saja,” tegas Nanda.

Baca Juga :

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku dapat memahami alasan pemerintah mengambil tindakan itu. Namun, ia benar-benar meminta agar pemerintah bisa memfokuskan dan mengutamakan kesejahteraan Guru.

“Tolong dimaksimalkan untuk Insentif Guru ini, mau darimana, ya terserahlah. Masa buat Guru nggak bisa, tolonglah Insentif Guru dikeluarkan khususnya untuk Kota Samarinda,” kata Nanda lebih lanjut.

Guru, kata Nanda, merupakan sumber daya berkualitas yang akan membentuk dan mewujudkan generasi berkarakter serta berdaya saing.

“Guru adalah sumber daya berkualitas, sumber daya manusia yang berkualitas. Awal terbentuknya kualitas SDM kita itu dari Guru. Jadi, ayolah berikan perhatian untuk Guru-Guru kita ini.” tandasnya.

Pemkot Samarinda berusaha menyesuaikan Insentif Guru berdasarkan aturan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : AG/Lukman/Adv/DPRD Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *