Kasi Pidum : Berkekuatan Hukum Tetap
Ratusan Ribu Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Samarinda
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kegiatan rutin pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum kembali dilakukan Kejari Samarinda di halaman Kantor Kejaksaan, Jalan M Yamin Samarinda, Kamis (6/2/2020) pagi.
Pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin Kasipidum Winro Haro didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Samsul Bahri Sanusi bersama pihak Balai POM Kota Samarinda.
Hadir juga perwakilan dari Polsek Samarinda Ulu Robin HS, pihak Rubasan, BNN Kota Samarinda dan Dinas Kesehatan yang turut menyaksikan pemusnahan tersebut.
Kasipidum Winro Haro mengatakan pemusnahan ini rutin dilaksanakan setiap 2 bulan sekali.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang berkekuatan hukum tetap (inkrach), dimana dalam amar putusannya memerintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan,” ujar Winro.
Selain ratusan ribu pil koplo (LL) yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, ada ratusan poket Sabu ikut dimusnahkan.
Dalam pemusnahan kali ini pil koplo paling banyak yang dimusnahkan. Kemudian disusul alat kosmetik, obat-obatan, dan bahan makanan yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu alat komunikasi, Bong Sabu, Timbangan digital dan beberapa senjata tajam.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan ini sebagai berikut. (HK.net)
Daftar barang bukti yang dimusnahkan.
- Sabu-sabu : 116 poket
- Double L : 148 ribu bungkus
- Ganja : 4 Poket sedang
- Senjata tajam : 25 buah
- Pakaian : 10 helai
- Alat hisap sabu/bong : 20 buah
- Korek api : 11 buah
- Timbangan digital : 21 buah
- Plastik klip : 23 buah
- Alat Komunikasi : 79 buah
- Peralatan Judi : 54 buah
- Kosmetik/obatan/jamu : 5146 bungkus
- barang bukti lain : 30 buah
- Miras : 1 Karung
Sumber : Kejari Samarinda.
Penulis : ib
Editor : Lukman