Barang Bukti Extacy 2 Butir

Dakwaan JPU Terbukti, 2 Terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda terhadap Terdakwa Eko Maulidin, dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda terbukti pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Senin (18/3/2024) siang.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim dalam perkara nomor 182/Pid.Sus/2024/PN Smr yang diketuai Lukman Akhmad SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Marjani Eldiarti SH menyatakan, Terdakwa Eko Maulidin alias Eko Bin Sudarno (Alm.) terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Extacy, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp800 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Baca juga:

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Eko, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti berupa 2 butir tablet Narkotika jenis Extacy dengan berat 0,78  Gram/Netto dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Novitasari Wardana Binti Saleh.

1 lembar Plastik klip, 1 lembar tissue, 1 Unit Handphone Android merek Redmi warna hijau dengan nomor Sim Card  0896299-86442, dan nomor Imei  865932041697523 dirampas untuk dimusnahkan.

1 Unit kendaraan jenis R2 merek Honda Vario warna Putih dengan nopol : KT-2593-MT, nomor rangka MH1KF1112FK168802, dan nomor mesin KF11E1172537 dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Eko.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah 6 bulan dari Tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa Eko pada sidang sebelumnya, Senin (18/3/2024).

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Eko dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat.

Secara tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perkara ini bermula Ketika Terdakwa Eko bersama-sama dengan Saksi Novitasari Wardana (diajukan dalam penuntutan terpisah), melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika.

Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, di Jalan KH Saman Hudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Senin (9/10/2023) sekitar Pukul 16:00 Wita.

Sebelumnya, Sabtu (7/10/2023) sekitar jam 14:00 Wita. awalnya Terdakwa Eko dihubungi Rika (DPO) melalui chat aplikasi WhatsApp menanyakan Extacy dengan mengirimkan chat menanyakan Iwak.

“Ko adakah Iwak”, lalu dijawab oleh Terdakwa “Mau berapa”. Kemudian Rika menjawab “Aku mau kalau ada”.

Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa Eko langsung menghubungi Saksi Novitasari untuk memesan Extacy tersebut, serta mentransfer uang pembelian ke rekening BCA milik Saksi Novitasari sebesar Rp1,4 Juta.

Minggu (8/10/2023) sekitar Jam 12:00 Wita Terdakwa Eko sudah menunggu Saksi Novitasari di tempat yang telah disepakati di pinggir jalan di Jalan Dr Sutomo, Kota Samarinda.

Terdakwa Eko melihat 1 Unit Kendaraan jenis R4 merek Daihatsu Ayla berwarna putih menghampirinya, dan terlihat Saksi Novitasari bersama seorang laki-laki tidak dikenal di dalam mobil tersebut.

Terdakwa Eko diminta untuk segera masuk ke dalam mobil, kemudian saat berada di dalam mobil Terdakwa Eko diberikan 2 butir tablet Narkotika jenis Extacy.

Senin (9/10/2023) sekitar Pukul 16:00 Wita, Terdakwa Eko telah menunggu Rika di pinggir jalan Jalan KH Saman Hudi untuk melakukan transaksi Narkotika yang sebelumnya telah dipesan Rika.

Namun belum sempat Terdakwa Eko menyerahkan extacy tersebut, datang Saksi Tezar Indra bersama Saksi Ahdansyah dan Anggota Resnarkoba Polresta Samarinda lainnya, yang sebelumnya mendapat laporan informasi dari masyarakat.

Para anggota Kepolisian tesebut melakukan penggeledahan di tempat terhadap Terdakwa Eko, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 lembar Plastik klip berisikan 2 butir tablet Extacy berada di ruas jari kaki sebelah kanan Terdakwa Eko.

Saat dilakukan interogasi di tempat mengenai asal usul Extacy tersebut, diketahu berasal dari Saksi Novitasari. Atas keterangan Terdakwa tersebut, anggota Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap Saksi Novitasari.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Eko Maulidin yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

Demikian juga Terdakwa Novitasari nomor perkara 181/Pid.Sus/2024/PN Smr, yang dijatuhi hukuman sama dengan Terdakwa Eko menyatakan menerima.

“Terdakwa terima.” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *