Andi : 3 Unsur Yang Tidak Terpenuhi
3 Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Tolak Usulan Interpelasi Gubernur
![](https://www.hukumkriminal.net/wp-content/uploads/2019/12/paripurna-300x166.jpg)
![](https://www.hukumkriminal.net/wp-content/uploads/2019/10/Lambang_DPRD_Kaltim.gif)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna Ke-8 di ruang rapat Lantai 6 dipimpin Andi Harun, Selasa (17/12/2019).
Rapat paripurna tersebut membahas 3 agenda. Pertama, penjelasan menurut hukum atas usulan interpelasi oleh juru bicara pengusul. Kedua, tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kaltim, Dan Ketiga, persetujuan atau penolakan DPRD Kaltim terhadap kelanjutan Interpelasi.
Berdasarkan keterangan Andi Harun melalui dokumen hasil rapat pimpinan DPRD, usulan Hak Interpelasi anggota dewan yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim terkait permasalahan Sekretaris Daerah Provinsi Defenitif Abdullah Sani tidak memenuhi syarat.
Usulan Hak Interpelasi yang diusulkan 20 anggota DPRD dinyatakan tidak memenuhi syarat menurut hukum, maka pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Makmur HAPK selaku Ketua, Andi Harun dan Sigit Wibowo selaku Wakil Ketua, kecuali Muhammad Samsun selaku Wakil Ketua yang perpendapat lain.
Ketiganya menyatakan dan berpendapat bahwa pengajuan usul Hak Interpelasi DPRD Kaltim, sudah sepatutnya untuk dinyatakan ditolak menjadi Hak Interpelasi DPRD.
“Ada 3 unsur yang tidak terpenuhi untuk dilakukan Interpelasi kepada Gubernur Kaltim,” papar Andi.
Disampaikan dalam paripurna, kesimpulan pimpinan DPRD Kaltim mengenai Interpelasi kepada Gubernur Kaltim yaitu penolakan usulan. Dari kesimpulan usulan Hak Interpelasi tersebut, Andi berharap Gubernur Kaltim setelahnya dapat berkomunikasi kepada pihak DPRD Kaltim demi menjaga kualitas dan komunikasi antara dua institusi negara itu.
“Kesimpulan paripurna hari ini, interpelasi itu ditolak. Harapannya, saudara Gubernur setelah hari ini secara konkret meningkatkan komunikasi dan kualitas hubungan dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Di samping tentu kedua lembaga ini juga diharapkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” jelas politisi Partai Gerindra ini.
Kendati usulan Hak Interpelasi ditolak, pimpinan DPRD Kaltim itu tetap menghargai dan menghormati atas pendapat dan usulan dari para anggota dewan.
“Selain Interpelasi, kita punya cara lain agar bisa mendapatkan keterangan dari Gubernur atas kebijakannya terhadap Sekprov terpilih, DPRD akan undang Gubernur tapi tidak melalui Interpelasi,” kata Andi menandaskan. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman