Terpidana DIU Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Korupsi Rp200 Juta, DPO Kejari Sorong Diamankan Tim Tabur Kejagung

Berita Utama Daerah Kejaksaan Kejari Kejati Nasional
Terpidana DIU yang masuk DPO Kejari Sorong saat tiba di Bandara Papua Barat. (foto: Exclusive)
Tiba di Bandara Papua Barat, Terpidana DIU yang masuk DPO Kejari Sorong disambut Kajari Papua Barat. (foto: Exclusive)

 HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Sorong di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (17/3/2024) sekitar Pukul 17:00 WIB.

Identitas Terpidana yaitu DIU (41) beralamat di Jalan Wortel, Kelurahan Malawale, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dalam Siaran Pers Nomor: PR –  6/R.2/Kph.3/3/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, Terpidana DIU selaku Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong.

“Kelompok Ternak ini dibuat secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok, yang mana menunjuk dirinya sebagai Ketua Kelompok Ternak tersebut. Karena mengetahui adanya dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019,” jelas Harli yang pernah menjabat sebagai Wakil Kajati di Kaltim.

Selanjutnya Terpidana membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, untuk kegiatan Pengadaan Ternak Sapi.

Kemudian Terpidana DIU telah menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp200 Juta untuk pelaksanaan pengadaan Sapi, namun Terpidana menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi. Sehingga perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 Juta.

Terpidana DIU yang masih berstatus Terdakwa saat itu dilakukan penahanan sejak proses Penyidikan sejak tanggal 22 September 2021, hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum tanggal 15 September 2022 pada tahap upaya hukum Kasasi Penuntut Umum.

Tanggal 24 Mei 2022, Penuntut Umum menuntut Terdakwa DIU dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp50 Juta Subsidair 6 bulan kurungan, serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp200 Juta

Selanjutnya tanggal 17 Juni Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari memutus Terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dan selebihnya Putusan sama dengan Penuntut Umum.

Baca Juga:

Kemudian Penuntut Umum melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, dimana Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan Putusan Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari.

Selanjutnya Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, dan pada tanggal 21 Desember 2022 Putusan Kasasi menolak Permohonan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum. Sehingga Penuntut Umum melaksanakan Putusan pengadilan Tipikor Tingkat Pertama, dan akan melakukan eksekusi.

“Penuntut Umum telah melakukan panggilan kepada Terpidana DIU secara patut sebanyak 4 kali, namun tidak pernah mengindahkannya. Sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkannya dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan,” jelas Harli.   

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Kajati Papua Barat ini menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *