Perkara Gratifikasi
Tersangka Kadisnakertrans Sumsel Tahap II

HUKUMKriminal.Net, PALEMBANG: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan/atau Penerimaan Gratifikasi dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), memasuki tahapan baru ini, Kamis (13/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin dalam Siaran Pers Nomor : PR- 08/L.6.10/Dek.1/02/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, yang melansir keterangan Kasi Intelijen Kejari Palembang Hardiansyah menjelaskan, Penyidik Kejari Palembang menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Palembang.
Tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara Ir Deliar Rizqon Marzoeki dan Berkas Perkara Alek Rahman dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21), berdasarkan Surat Peberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024.
“Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, yang akan diagendakan pada hari Jumat tanggal 14 Februari tahun 2025,” jelas Vanny.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Penggemukan Sapi, Pimcab BRI Tenggarong 2020 Didakwa
- Perkara Korupsi Perusda BKS, Dirut PT RPB Ditahan Kejati Kaltim
- Mantan Direktur Perusda BKS Diperiksa Penyidik Kejati Kaltim
Menurut Jajaran Intelijen Kejari Palembang, setelah Tahap II diharapkan Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut. Dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang, untuk disidangkan.
Tahap II Deliar Marzuki dan Alex Rahman berjalan dengan aman dan lancar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Marzuki, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (9/1/2025) sekira Pukul 19:00 WIB.
Sebelum OTT itu, Kajati Sumsel menerima laporan pengaduan dari masyarakat secara lisan. Bahwa sering terjadinya gratifikasi di Disnakertrans Provinsi Sumsel.
Saat OTT ditemukan uang tunai di beberapa tempat dengan total Rp285.600.000,-,Logam Mulia seberat 125 gram senilai Rp200 Juta.
Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap beberapa orang yang telah diamankan, didapati 2 alat bukti yang cukup dan Tim Penyidik menetapkan 2 orang sebagai Tersangka.
Kedua Tersangka masing-masing berinisial DM (Deliar Marzuki) selaku Kepala Disnakertrans Sumsel, dan AL (Alex Rahman) selaku staf pribadi Kepala Disnakertrans. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman