Disangkakan Pasal 112 Subsidair Pasl 127 Ayat 1 Huruf a

Tersangka Tole Dapat Restorative Justice, Perkara Narkoba

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (foto: Exclusive)
JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui 1 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative, dalam Tindak Pidana Narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual, Senin (21/10/2024).

Jaksa Agung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 890/053/K.3/Kph.3/10/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melaluiPerkara Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Tersangka Arsad alias Tole Bin Samad dari Kejaksaan Negeri Karawang.

Tersangka Arsad disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Tersangka Arsad yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan Narkotika. Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka Arsad tidak terlibat jaringan peredaran gelap Narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Baca Juga :

Selanjutnya, Tersangka Arsad tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO); Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu Narkotika, korban penyalahgunaan Narkotika, atau penyalah guna Narkotika.

Berikutnya, Tersangka Arsad belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; dan Tersangka Arsad tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.” pungkas JAM-Pidum. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siara Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *