Warga Transmigran Palaran Minta Putusan Pengadilan Dilaksanakan

Pemprov Kaltim Minta Warga Transmigran Bersabar

Berita Utama Daerah Pemerintah
Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan Putusan Pengadilan terkait 118 transmigrasi di Samarinda. (foto : @my)
Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan Putusan Pengadilan terkait 118 transmigrasi di Samarinda. (foto : @my)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kementerian Politik Hukum Dan HAM (Kemenko Polhukam) menggelar Rapat Koordinasi permasalahan pelaksanaan Putusan Pengadilan terkait 118 transmigrasi di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (17/5/2022).

Rapat yang digelar di Kantor Gubernur Kaltim berlangsung secara tertutup tersebut, dipimpin Dr Sugeng Purnomo Deputi Bidkor Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam, merupakan inisiasi dari Kemenko Polhukam setelah menerima surat dari  Tomson Simanjorang SH MH pada tanggal 2 Februari 2022.

Tomson adalah Kuasa Hukum sekaligus pelapor yang mewakili 118 orang transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, yang ditempatkan di Kaltim pada tahun 1973 dan 1974 dengan  lahan mereka saat ini telah menjadi GOR Utama Palaran.

Surat dari Tomson Simanjorang dari Mariel Simanjorang & Rekan (Pelapor), selaku Kuasa Hukum Dwi Nurani dkk (118 orang) Nomor 04/PHMR/Smd-ll/2022 Tanggal 2 Februari 2022, dengan permohonan agar dilaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan PN Samarinda Nomor 159/Pdt.G/2017/PN.Smr jo Putusan Samarinda Nomor 169/PDT/2018/PT.SMR, jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1293 K/PDT/2020.

Selain itu, pertemuan ini juga untuk menindaklanjuti audiensi dengan Pelapor via zoom pada tanggal 1 Maret 2022 dan Rapat Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kemendagri dan Setkab pada tanggal 20 April 2022.

Adapun pihak yang tergugat yakni Tergugat (1) Kemendes PDTT cq Disnaketrans Provinsi Kaltim, sedangan tergugat (2) yakni  Kemendagri cq Pemprov Kaltim.

Baca Juga :

Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Suroto kala dimintai tanggapannya, enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim.

Sedangkan dari pihak Pemprov Kaltim dalam hal ini Plt Asisten 1 Pemprov Kaltim Deni Sutrisno kala dihubungi melalui jalur Telepon selulernya mengatakan, jika Pemprov Kaltim akan menghormati hasil Putusan Pengadilan tersebut.

“Sehingga kami meminta warga bersabar, karena eksekusi Putusan sedang berproses untuk pelaksanaannya.“ pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan warga Transmigran asal Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda,  menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur, Rabu (10/11/2021) pagi.

Aksi demonstrasi warga eks Transmigran 1973/74 ini untuk menuntut ganti rugi atas penggantian hak atas lahan Pertanian mereka, yang dialihfungsikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Mariel Simanjorang selaku Kuasa Hukum warga menjelaskan, perkara ini sudah berlangsung selama 35 tahun dan warga berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera membayar ganti rugi kepada 118 orang eks warga Transmigran, penempatan tahun 1973/1974 di  Simpang Pasir dengan menyiapkan lahan pengganti seluas 1,5 hektar per Kepala Keluarga (KK) atau 177 Hektar atau membayar ganti rugi sebesar Rp59 Milyar.

“Jadi perkara ini berkaitan dengan lahan yang sudah diperuntukkan Negara bagi warga Transmigran, tapi diambil Pemprov Kaltim untuk membangun GOR Palaran dan fasilitas lainnya,” ucap Mariel Simanjorang kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net kala itu. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : @my

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *