Kontraktor Pembangunan Pasar Baqa Dituntut 9 Tahun
Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Dituntut 8 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang Sulaiman Sade, mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda yang didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang, akhirnya sampai pada agenda pembacaan tuntutan.
Dalam amar tuntutan Jaksa yang dibacakan Doni SH dan Subandi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda secara bergantian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (13/5/2020) pagi, Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Said Syahruzzaman selaku Kontraktor dan Miftachul Choir selaku PPTK, disebutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum, Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Anggraeni SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.
Dalam amar tuntutan JPU, Sulaiman Sade dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, dia juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp1.107.000,00. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sedangkan barang bukti berupa uang senilai Rp30 Juta dari Said Rian dirampas negara.
Terhadap terdakwa Said Syahruzzaman selaku kontraktor, Jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Sama dengan Sulaiman Sade, Said juga dikenakan membayar UP senilai Rp3.735.000,00 Subsidair 3 tahun penjara. Dan untuk Miftahul Khoir, Jaksa menuntutnya 7 tahun penjara denda Rp500 Subsidair 3 bulan dan membayar UP senilai Rp116 Juta Subsidair 3 tahun.
Ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman