Perkara Korupsi Penggemukan Sapi, Pimcab BRI Tenggarong 2020 Didakwa

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara Tipikor Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022, antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ), menggelar sidang pembacaan dakwaan, Rabu (12/2/2025) sore.
Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Andriyani selaku Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BRI Tenggarong tahun 2020, nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Terdakwa Suparlan selaku Direktur Utama PT BSJ nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dan Terdakwa Bambang Purnama selaku Direktur Keuangan PT BSJ nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawan SH MH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menyebutkan Terdakwa Andriyani melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu menyetujui dan melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pendampingan Penyaluran Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT BSJ.
Dengan maksud agar PT BSJ yang dalam hal ini dilakukan Terdakwa Suparlan selaku Direktur Utama PT BSJ, dan Terdakwa Bambang Purnama selaku Direktur Keuangan PT BSJ dapat bertindak sebagai Avalis dan Off taker, dalam menggunakan Dana Kredit yang bersumber dari kekayaan PT BRI (Persero) melalui pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/ Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) usaha Penggemukan Sapi, yang telah diatur sedemikian rupa supaya diberikan kepada Kelompok Peternak binaan PT BSJ di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Meskipun pada kenyataanya tidak memiliki usaha Peternakan Sapi yang produktif, dan layak untuk dipergunakan,” sebut JPU dalam dakwaannya.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Perusda BKS, Dirut PT RPB Ditahan Kejati Kaltim
- Mantan Direktur Perusda BKS Diperiksa Penyidik Kejati Kaltim
- Perkara Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wilayah 1
Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) huruf (1a) Peraturan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian RI Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian RI Nomor 6 Tahun 2019, yang selanjutnya dicabut dengan Peraturan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan sejumlah peraturan lainnya.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu Terdakwa Suparlan dan Terdakwa Bambang Purnama atau suatu korporasi yaitu PT BSJ, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp37.235.000.000,00 (Rp37 Milyar) atau atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Sebagaimana Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nomor : PE.03.03/SR/S-1245/PW17/5/2024 tanggal 9 Agustus 2024 perihal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terhadap dakwaan JPU tersebut, Terdakwa Andriyani yang didampingi Penasihat Hukum Ahyar Rasyidi SH, Ardian Pratomo SH, dan Rizky Dwi Cahyo Putra SH menyatakan mengajukan eksepsi.
Sebelumnya, Terdakwa Suparlan dan Terdakwa Bambang Purnama yang dibacakan dakwaannya terlebih dahulu juga menyatakan mengajukan eksepsi.
“Terdakwa mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata Lina Andriani SH yang mendampingi kedua terdakwa usai berkonsultasi.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi akan dilanjutkan, Rabu (19/2/2025). (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman