Terbukti di Persidangan Kuasai Sabu 0,44 Gram

Yunus, Terdakwa Kasus Sabu Dihukum 4 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang kasus nomor perkara 544/Pid.Sus/2020/PN Smr  atas nama terdakwa Muhammad Yunus Saputra alias Yunus Bin La Rahim, dalam agenda putusan, Rabu (16/9/2020) sore.

Dalam amar putusannya, terdakwa Yunus divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH dengan Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Agus Rahardjo SH.

Sebelumnya terdakwa Yunus yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florence Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda selama 5 tahun, denda sebesar Rp800 Juta Subsidair pidana penjara selama 3 bulan, oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Majelis Hakim menyatakan Muhammad Yunus Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Yunus Saputra alias Yunus Bin La Rahim, dengan pidana penjara selama  4 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair pidana penjara selama 3 bulan,  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Menyatakan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,44 Gram/Brutto dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Baca juga : Curi Uang Bu Lek Sayur, Wahyu Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa Muhammad Yunus Saputra ditangkap di Jalan Hasan Basri, Gang I, RT 20, Kelurahan Termindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kamis (13/2/2020) sekitar Pukul 21:00 Wita.  Pada saat penangkapan, anggota Kepolisian menyita Narkoba jenis Sabu dari terdakwa.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Muhammad Yunus Saputra yang mengikuti sidang melalui Zoom Meeting dari Rutan Samarinda menyatakan menerima. Demikian pula JPU, juga menyatakan menerima.

“Terima,” tegas JPU saat dikonfirmasi usai sidang (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *