Tersangka IGS dan Kawan-Kawan
Mantan Direktur Perusda BKS Diperiksa Penyidik Kejati Kaltim

HUKUMKriminal.Net, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) memeriksa 5 orang saksi, Selasa (11/2/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iman Wijaya dalam Siaran Pers Nomor : 06/O.4.3/Penkum/02/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalu Kasi Penkum Toni Yuswanto menjelaskan, pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020.
Kelima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial :
- WM selaku mantan Direktur Operasional BKS
- RW selaku ketua Dewan Pengawas Perusda BKS
- DR selaku anggota Dewan Pengawas Perusda BKS
- ADG selaku anggota dewan Pengawas Perusda BKS
- DM selaku mantan Direktur Perusda BKS
“Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera Tahun 2017 sampai 2020 atas nama Tersangka IGS, dkk.” Jelas Kajati.
Masih dalam perkara yang sama, sehari sebelumnya, Senin (10/2/2025), Kejati Kaltim melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yakni Dokumen berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) dan lahan berupa bidang tanah terkait perkara yang sama.
Pemeriksaan saksi dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman