Perkara Korupsi Perusda BKS, Dirut PT RPB Ditahan Kejati Kaltim

Berita Utama Kejaksaan Kejati
Tersangka SR selaku Direktur Utama PT RPB ditetapkan ditahan. (foto: Exclusive)
Tersangka SR selaku Direktur Utama PT RPB ditahan. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang berinisial SR selaku Direktur Utama PT RPB periode tahun 2010 – sekarang, Rabu (12/2/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Iman Wijaya dalam Siaran Pers Nomor :  07/O.4.3/Penkum/02/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto menjelaskan,  SR tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS) tahun 2017-2020, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.202.001.888,- (Rp21 Milyar).

“Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan Tersangka SR dalam perkara dimaksud,” jelas Kajati.

Baca Juga:

Penetapan Tersangka SR merupakan penetapan tersangka yang ketiga, dimana sebelumnya penyidik telah menetapakan Tersangka IGS selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera Tahun 2016-2020 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-01 /O.4.5/Fd.1/01/2025, tanggal 22 Januari 2025.

Dan tersangka NJ selaku Kuasa Direktur dari CV ALG, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-02 /O.4.5/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025.

Selanjutnya Tersangka SR dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik selama 20 hari ke depan, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih. Serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).

Kasus posisi singkat dijelaskan. Perusda Pertambangan BKS merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kaltim yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017-2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerja sama jual beli Batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp25.884.551.338,- (Rp25,8 Milyar).

Dalam melaksanakan kerja sama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan, yaitu tanpa adanya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga.

Sehingga kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21.202.001.888,- sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kaltim.

Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *