Terdakwa Wasi’ah Berkali-Kali Naikkan Harga Jual Tanah

Sidang Dugaan Penipuan Dan Pemerasan, Saksi Akui Ada Pengancaman

Berita Utama Pengadilan
Saksi korban Khoirul Anam memberikan keterangan di hadapan persidangan terdakwa Wasi’ah. (foto : ib)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan yang melibatkan oknum Notaris di Samarinda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (5/5/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dan Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang kali ini kembali menghadirkan saksi korban Khoirul Anam, yang  diketahui sebagai perantara jual beli tanah antara Wasi’ah dengan saksi korban Imrqatin Umihakim Binti Suryono.

Imrqatin Umihakim yang seharusnya dapat hadir dipersidangan, dikabarkan tengah berhalangan dan berada di luar Kaltim.

Di hadapan Majelis Hakim diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Nyoto Hindaryanto SH, JPU Dian mempertanyakan kronologis penjualan tanah milik terdakwa Wasi’ah yang dibeli oleh Umihakim kepada saksi Khoirul Anam.

“Di sini saksi disebutkan sebagai perantara jual beli tanah antara terdakwa Wasi’ah dengan  Umihakim,” sebut Jaksa Dian bertanya kepada Khoirul.

“Iya benar,” ujar Khoirul Anam menjawab.

Khoirul kemudian menceritakan bahwa tanah tersebut dibeli Umihakim, sesuai kesepakatan dengan terdakwa Wasi’ah seharga Rp250 Juta.

Harga tanah yang awalnya Rp250 Juta itu, Umihakim diizinkan terdakwa untuk membangun rumah terlebih dahulu, dimana pembayaran menyusul.

Belakangan harga tanah tersebut dinaikkan menjadi Rp300 Juta, kemudian naik lagi menjadi Rp360 Juta.

Dari harga tersebut, Umihakim menawar Rp350 Juta dan disetujui oleh terdakwa.

Tanah milik terdakwa ini terletak di Jalan Nusantara VII, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Ukurannya 12,34 m² x 18,77 m² dan di atas tanah tersebut tengah dibangun rumah oleh Umihakim sesuai kesepakatan dengan terdakwa Wasi’ah.

Sekitar bulan Mei 2019 terdakwa kembali menaikkan harga tanah itu menjadi Rp400 Juta. Umihakim yang sudah terlanjur membangun terpaksa menyetujuinya. Umihakim kemudian meminta izin untuk kembali melanjutkan membangun rumah, dan disetujui oleh Wasi’ah.

Berita terkait : Oknum Notaris Didakwa Menipu, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

Terakhir cerita Khoirul, tanah milik terdakwa Wasiah ini harga jualnya dinaikan hingga Rp1,2 Milyar dengan alasan Umihakim telah membangun rumah berlantai 2.

Menurut sepengetahuan Khoirul, Umihakim sudah melakukan pembayaran senilai Rp200 Juta. Rp150 Juta dibayar cash dan Rp50 Juta dibayar secara transfer melalui rekening Wasi’ah.

“Apakah saudara terdakwa ini juga melakukan pengancaman, apabila tidak mau membayar tidak akan memproses balik nama sertifikat,” tanya JPU Dian kepada Khoirul.

“Iya benar,” kata Khoirul.

“Apakah saudara saksi Khoirul pernah dihubungi Umihakim terkait harga tanah yang terus dinaikkan,” tanya Dian lagi.

“Iya..saya pernah dihubungi Umihakim melalui telpon. Dia mempertanyakan soal tanah yang terus dinaikkan,” jawab saksi.

Dalam perkara ini Khoirulpun tak membantah bahwa apa yang dialami oleh korban Umihakim, juga ia alami karena membeli tanah milik Wasi’ah. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *