JPU Sebut Surat Dakwaan Telah Memenuhi Syarat Formil Maupun Materil

Oknum Notaris Didakwa Menipu, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Sidang terdakwa Wasiah Binti Khamim, ia dijerat Pasal 378 dan 368 Ayat 1 KUHP. (foto : IA)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA :  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dan Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur,  menolak Eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Wasiah Binti Khamim (58) yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan.

Ditolaknya Keberatan (Eksepsi) ini disampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele SH MM dan tim Penasehat Hukum terdakwa Wasiah di PN Samarinda, Selasa (16/3/2021) sore, pada sidang lanjutan agenda pembacaan tanggapan JPU atas Eksepsi terdakwa terkait surat dakwaan JPU.

Pada sidang tersebut, JPU Agus Purwantoro dan Dian Anggraeni secara bergantian membacakan surat tanggapannya serta alasan menolak Eksepsi terdakwa Wasiah.

Menanggapi beberapa Eksepsi yang disampaikan PH terdakwa atas dakwaan JPU yang dinilai kabur dan perkara yang didakwakan tersebut bukanlah perkara Pidana melainkan Perdata wanprestasi. JPU menilai Eksepsi PH terdakwa Wasiah tidak berdasar, dan tidak berpijak pada landasan yuridis yang berlaku.

“Kami Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa Surat Dakwaan yang kami ajukan tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a, b KUHAP. Karena dalam dakwaan telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Uraian perbuatan terdakwa, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan uraian dan urutan perbuatan terdakwa telah disusun dengan jelas dan cermat dan mudah dimengerti.  Hal ini terlihat dari jawaban terdakwa terhadap pertanyaan Majelis Hakim yang menyatakan dengan tegas bahwa terdakwa telah mengerti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” sebut JPU Agus Purwantoro.

Berita terkait : Didakwa Melakukan Penipuan, PH Oknum Notaris Keberatan

Dalam perkara ini JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak Eksepsi terdakwa Wasiah. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang sudah dibacakan JPU pada tanggal 2 Maret 2021 telah memenuhi syarat, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHP dan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama Wasiah Binti Khamim.

Terdakwa Wasiah didakwa JPU dengan Pasal 378 sebagai dakwaan Kesatu atau dakwaan alternatif Kedua Pasal 368 Ayat (1) KUHP. (HK.net)

Penulis : IA

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *