Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba Saat Jalani Hukuman

Setelah Dihukum 14 Tahun, Napi Narkoba Dihukum Lagi 6 Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Gubby
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : LVL)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 574/Pid.Sus/2022/PN Smr dan 575/Pid.Sus/2022/PN Smr, yang diketuai Rida Nur Karima SH MHum dengan Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Andri Natanael Partogi SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Gubby Rudiansyah alias Roby Bin Jono dan Agus Bin Abdul Jebai, Kamis (8/12/2022).

Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya menyatakan Terdakwa Gubby Rudiansyah alias Roby Bin Jono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gubby Rudiansyah alias Roby Bin Jono tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Berikutnya, menyatakan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 3,89 Gram/ Brutto atau 3,29 Gram/Netto; 1 buah kotak Rokok Sampoerna warna putih; 1 unit Handphone Android merk Oppo warna Biru (HP dalam kondisi mati total); 1 unit kendaraan jenis R2 merek Honda Scoopy warna merah Nopol KT- 2682-F (No. Rangka MH1JM3122KK913788, No. Mesin JM31E2909103) dipergunakan dalam perkara atas nama Agus Bin Abdul Jebai.

1 unit Handphone Android merk Realme warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan, dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Terhadap Terdakwa Agus Bin Abdul Jebai dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis Hakim juga menetapkan Terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menyatakan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 3,89 Gram/Brutto atau 3,29 Gram/Netto; 1 buah kotak rokok Sampoerna warna putih; 1 unit handphone Android merk Oppo warna Biru (HP dalam kondisi mati total) dirampas untuk dimusnahkan.

Seperti Terdakwa Gubby, Terdakwa Agus juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Baca Juga :

Hukuman ini lebih rendaha dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyan Permana SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Gubby selama 8 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Begitu juga Putusan terhadap Terdakwa Agus, pada sidang sebelumnya yang digelar, Kamis (24/11/2022) JPU menuntutnya selama 6 tahun dan 6 bulan denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara.

Keduanya dituntut bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus ini berawal saat Terdakwa Gubby ditangkap anggota Kepolisian Samarinda di Blok Gaharu I, Lapas Narkoba Bayur, Jalan Padat Karya, Desa Bayur, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Senin (23/5/2022) sekitar Pukul 20:00 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan Terdakwa Gubby yang tengah menjalani hukum penjara dalam kasus tindak pidana Narkotika di Lapas Bayur selama 14 tahun sejak tahun 2019 (Nomor Perkara 881/Pid.Sus/2019/PN Smr), diawali dengan penangkapan Terdakwa Agus pada Pukul 16:00 Wita pada hari yang sama di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Terhadap Putusan tersebut, kedua Terdakwa yang didampingi Wasti SH MH dan Hasriyani SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Wasti yang dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal,net beberapa saat setelah sidang yang digelar secara online ditutup.

Putusan itu juga diterima JPU, yang dikonfirmasi usai sidang.

“Terima, suda 2/3 dari Tuntutan Jaksa,” kata Dian Anggraeni SH yang mengikuti Sidang Putusan tersebut. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *