TERBUKTI TERLIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Dihukum 5 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Nyatakan Terima
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Parmatoni SH menjatuhkannya vonis bersalah atas Udin Bin Junaidi (34) dan Rusdin Bin Rosi (28) dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (25/9/2018) sore.
Mendengar putusan tersebut, keduanya hanya bisa tertunduk dengan wajah lesu. Keduanya diseret ke meja hijau lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Udin Bin Junaidi dengan nomor perkara 752/Pid.Sus/2018/PN Smr sedangkan Rusdin Bin Rosi dalam perkara nomor 753/Pid.Sus/2018/PN Smr.
Keduanya yang didampingi Penasehat Hukum Desy Hasrita SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka pada sidang sebelumnya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan penjara, divonis 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kedua.
Awal mula kasus ini saat keduanya ditangkap anggota Kepolisian dari Polresta Samarinda, Senin (26/3/2018) sekitar Pukul 03: 00 Wita di Jalan Tongkol, RT 04, dekat Jembatan Sungai Dama saat mengendarai motor Mio Soul GT waran hitam KT 4506 PJ.
Pada waktu digeledah Polisi menemukan Sabu seberat 0,26 Gram/Brutto atau 0,050 Gram/Netto yang sempat dibuang, belakangan diketahui Sabu-Sabu tersebut baru dibeli dari kawasan Jalan Lambung Mangkurat.
Terhadap putusan ini, satu demi satu terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menyataka terima.
“Terima yang mulia,” jawab Rusdin menjawab pertanyaan Ketua Majelis apakah terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan Udin, seraya mengangguk kecil dengan suara pelan ia menyatakan menerima. JPU juga menyatakan menerima. Sidangpun ditutup ditandai dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (HK.net)
Penulis : Lukman