Tertangkap di Room Jupiter Crown Pub & KTV

Pikir-Pikir, 5 Butir Ekstasi Penjarakan Tira Widya 7 Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : LVL)

HUKUMKrimina.net, SAMARINDA : Terdakwa Tira Widya alias Ara Binti Hadi Supriani nomor perkara 461/Pid.Sus/2020/PN Smr, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH dengan Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Nugrahini Meinastiti SH, Kamis (23/7/2020) sore.

Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Tira Widya alias Ara Binti Hadi Supriani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tira Widya alias Ara Binti Hadi Supriani dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp800 Juta Subsidair satu bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, menyatakan barang bukti berupa 1 buah HP Merk Iphone 7+ warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, 5 butir Pil Ekstasi bentuk love warna coklat seberat 2,42 gram dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Slamet Rianto. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwanto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya selama 8 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 2 bulan penjara.

Baca juga : Mengancam Sebelum Menyetubuhi ABG, Dihukum 15 Tahun Penjara

Awal kasus ini bermula saat terdakwa Tira Widya Als Ara Binti Hadi Supriani bersama dengan Abdul Umar Alias Umar Bin Solihan, berkas tersendiri, Slamet Rianto Alias Rian Bin Misdianto, berkas tersendiri, dan Opi (DPO) ditangkap di dalam Room Jupiter Crown Pub & KTV Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (20/1/2020) sekitar Pukul 20:00 Wita dengan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Sutini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan pikir-pikir. Hal itupun disampaikan usai sidang.

“Pikir-Pikir,” sebut Surtini SE SH singkat.

Pada sidang sebelumnya, Slamet Rianto alias Rian Bin Misdianto dalam kasus yang sama berkas terpisah, juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *