JPU NYATAKAN TERIMA PUTUSAN MAJELIS HAKIM
Inkracht, Mantan Bendahara UPTD Disdik Kuaro Dihukum 8 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda terhadap terdakwa Sariansyah, mantan Bendahara UPTD Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, akhirnya Inkracht atau berkekuatan hukum tetap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim diterima.
“Kami menerima putusan itu,” kata Sudarmadi SH, JPU dari Kejaksaan Negeri Grogot ketika ditemui HUKUMKriminal.Net di Pengadilan Negeri Samarinda, saat akan mengambil petikan putusan tersebut, Senin (28/1/2019) sore.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (17/1/2019) pagi, Majelis Hakim yang dipimpin Parmatoni SH, dengan Hakim Anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM menjatuhkan vonis bersalah kepada Sariansyah.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Sariansyah dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair.
Terdakwa Sariansyah lalu dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp200 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, ia masih diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3.600.529.181.60 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Berita terkait : Didakwa Korupsi Miliaran, Mantan Bendahara UPTD Disdik Kuaro Dituntut 10 Tahun
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 10 tahun penjara, denda Rp200 Juta Subsidair 1 tahun, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.600.529.181.60,-. Subsidair 7 tahun penjara.
Kasus tindak pidana korupsi ini terkait dana daerah tahun 2010-2016 senilai sekitar Rp9,2 Miliar di Kabupaten Paser, yang dikorupsi terdakwa dengan cara memberikan data fiktif pegawai penerima gaji di lingkungan UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Kuaro kepada Pemerintah Kabupaten Paser.
Sebelumnya, terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp5,845 Miliar.
Usai pembacaan amar putusan, terdakwa menyatakan menerima. Namun saat itu JPU masih menyatakan pikir-pikir, hingga pada akhirnya hari ini menyatakan menerima putusan tersebut. (HK.net)
Penulis : Lukman