Terjaring OTT KPK Saat Lakukan Gratifikasi

Gara-Gara Proyek Rp155 Miliar, Dirut PT HTT Dipenjara 2 Tahun

Berita Utama KPK Pengadilan Tipikor
Terpidana Hartoyo didampingi PHnya berbincang dengan JPU Dody Sukmono usai sidang putusan. Hartoyo berharap bisa menjalani hukumannya di Bontang dengan alasan ia berdomisili di sana. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang diketuai Maskur SH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, menjatuhkan vonis bersalah kepada Hartoyo, Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) pada sidang yang digelar, Selasa (3/3/2020) siang.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp100 Juta Subsidair 3 bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp5 Ribu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp100 Juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Pada sidang sebelumya, terdakwa Hartoyo dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr dituntut 2 tahun 6 bulan. Hartoyo didakwa melakukan tindak pidana gratifikasi kepada sejumlah pejabat di antaranya Andi Tejo Sukmono, Refly Rudy Tangkere, Totok Hasto, Warnadi alias Pak Ben, terkait pembangunan Proyek Reservasi Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019.

Atas putusan tersebut, terdakwa Hartoyo setelah berkonsultasi dengan Rangga Adityawarman SH, Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya dalam sidang putusan ini menyatakan menerima.

“Terima,” kata Hartoyo singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim setelah kembali duduk di kursi terdakwa.

Pernyataan berbeda disampaikan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono SH, ia memilih menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” sebut Dody singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Setelah sidang, JPU menjawab pertanyaan HUKUMKriminal.net mengatakan merasa puas dengan putusan Majelis Hakim. Karena fakta yang terungkap di persidangan sesuai dengan surat dakwaan.

“Kami merasa sangat puas, karena fakta yang kami sajikan itu sesuai dengan surat dakwaan. Atau semua bukti-bukti, itu semua diakomodir Majelis Hakim,” kata Dody.

Sedangkan terdakwa Hartoyo yang diminta tanggapannya atas keputusannya langsung menerima putusan tersebut mengatakan pertimbangannya, baik dari JPU maupun Majelis Hakim menyatakan ia bersalah. Tidak satupun yang dibenarkan dalam pembelaan.

“Ya sudahlah, kita terima ajalah. Ini pembelajaran bagi saya,” sebut Hartoyo yang tampak tegar menerima putusan tersebut.

Menanggapi putusan terhadap kliennya, Dr Suhardi Somomoeljono SH MH selaku PH terdakwa mengatakan, Hakim menemukan tindakan pro aktif kliennya memberikan dana. Meskipun kliennya telah memenuhi semua syarat untuk memenangkan proyek itu, tanpa harus lagi memberikan uang.

“Karena terbukti memberikan itu, maka tetap dikenai hukuman dua tahun. Menurut saya ini harus diterima, bijak Hakim dalam hal ini,” jelas Suhardi.

Suhardi menyebut kliennya menerima putusan, karena faktanya memang memberikan uang itu.

Berita terkait : Kesaksian Mantan Kasatker Proyek Senilai Rp155 Miliar, Totok : Ada Tekanan

Awal kasus ini bermula ketika Hartoyo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Dinas PUPR Kaltim, Selasa (15/10/2019). Selain Hartoyo, 2 nama lain juga terseret ke meja hijau dalam kasus ini. Masing-masing Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Refly Rudy Tangkere, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan.

Andi Tejo dan Refly disebut menerima aliran dana masing-masing 2 persen dan 1,5 persen dari PT HTT dalam proyek Proyek Reservasi Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019. Keduanyapun akan disidang dalam waktu dekat. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *