Perbuatan Dimulai Sejak 2016 Hingga 2019

Mengancam Sebelum Menyetubuhi ABG, Dihukum 15 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Arman Bin Muchtar (dalam lingkaran) mengikuti sidang putusan dari Rutan Sempaja Samarinda melalui video conference. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Arman Bin Muchtar (46) akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (23/7/2020) sore.

Usai dinyatakan bersalah, terdakwa Arman Bin Muchtar kemudian dihukum selama 15 tahun penjara denda Rp100 Juta Subsidair 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Edi Toto Purba SH MH didampingi Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Agus Rahardjo SH, menyatakan terdakwa Arman Bin Muchtar bersalah melakukan tindak pidana, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Kedua, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksan Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya selama 15 tahun penjara denda Rp100 Juta Subsidair 6 bulan penjara, lantaran berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindakan persetubuhan dengan ancaman kekerasan terhadap seorang anak yang masih berumur 15 tahun pada bulan Desember 2016 dan Mei tahun 2019.

Baca juga : Dituntut 6 Divonis 7 Tahun, Terdakwa Kasus Ekstacy Banding

Terdakwa Arman Bin Muchtar pada sidang dakwaan didakwa dengan beberapa Pasal, Pertama Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Unang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Kedua Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Unang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Ketiga Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Keempat Pasal 285 KUHP.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang disidang melalui video conference melalui Penasehat Hukum yang mendampinginya menyatakan Pikir-Pikir.

Setelah mendengar terdakwa Pikir-Pikir, JPU juga menyatakan hal yang sama.

“Pikir-Pikir,” kata JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *