Ely : Ketahanan Keluarga Harus Dibina dan Dikembangkan
Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga
HUKUMKriminal.net, KOTA BANGUN : Ely Hartati Rasyid, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 2 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan keluarga di Desa SP 3, Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Jum’at (10/6/2022).
Ely, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan dalam Sosper itu menghadirkan 2 narasumber sekaligus, yakni Johansyah dan Muhammad Yuhdi.
Ely dalam paparannya menyampaikan bahwa sebagai unit sosial terkecil di masyarakat, ketahanan keluarga harus dibina dan dikembangkan.
Sebab, di dalam ketahanan keluarga ada fungsi sosial budaya. Hal ini tidak lain sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sesuai cita-cita luhur dan jati diri Bangsa Indonesia.
“Dalam ketahanan agama misalnya, itu dimulai dari keluarga dulu. Di dalamnya ada fungsi sosial budaya dalam menangkal terorisme, radikalisme. Ada ketahanan ekonomi, juga pendidikan,” ungkap Ely dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Senin (13/6/2022).
Dia menjabarkan, Perda ini lahir dengan mengadopsi peraturan yang telah berjalan efektif di daerah lain. Seperti Jawa Barat, dan NTT.
Baca Juga :
- Perkara Tipikor TPU Balikpapan, 4 Terdakwa Dituntut JPU 7 Tahun Penjara
- Perkara Franklin, Humas PT ECI Bersaksi di PN Samarinda
Politisi PDI Perjuangan yang berasal dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara mencontohkan, di Jawa Barat, ketika Perda ketahanan keluarga berjalan maksimal. Angka perceraian menurun drastis, karena di dalam ketahanan keluarga ini membentuk Moteka atau motivator keluarga.
Namun demikian, Perda ketahanan keluarga di Kalimantan Timur belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang memuat petunjuk teknis dalam implementasi pelaksanaan Perda.
“Nanti kalau sudah ada Pergubnya saya berharap ada turunan dalam pelaksanaannya. Kalau di Jabar itu ada sampai petunjuk teknis, jadi di dalam keluarga itu harus ngapain. Bukan maksud untuk intervensi, tapi supaya ada kedekatan dalam keluarga.” tandas Ely. (HUKUMKriminal.net)
Sumber : Rilis
Editor : Lukman