JPU Pikir-Pikir, PH Terdakwa Nilai Hakim Ragu Dengan Vonis 1 Tahun
Divonis Bersalah dan Dijatuhi Hukuman Penjara, Teller BPD Kaltimtara Terima
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Teratai Desy Sagyta Bin Sudirman (28) divonis bersalah Majalis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Ir Abdurrahman Karim SH dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Abdul Rasyid Purba SH Mhum, pada sidang yang digelar, Senin (4/3/2019) sore.
Terdakwa Teratai dengan nomor perkara 1113/Pid.B/2018/PN Smr kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntutnya selama 2 tahun penjara atas tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP pada sidang yang digelar sebelumnya.
Teratai adalah Teller Kantor Kas Bengkuring PT BPD Kaltimtara Kota Samarinda dan pemegang dan penanggungjawab Box Teller PT BPD Kaltimtara Kota Samarinda, yang diangkat sebagai pegawai tetap tanggal 1 Juli 2017. Ia didakwa melakukan penggelapan uang PT BPD Kaltimtara sebesar Rp295 Juta pada hari Jum’at (28/7/2017) sekitar Pukul 18:30 Wita di Kantor Cabang Utama Samarinda PT BPD Kaltimtara Jalan Jendral Sudirman Kota Samarinda.
Atas putusan tersebut, Teratai yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Sadam Kholik SH dan rekannya setelah berkonsultasi menyatakan menerima putusan tersebut.
“Terima,” kata Teratai menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. Pernyataan itupun ditegaskannya usai sidang saat ditemui di depan ruang tahanan.
“Iya saya terima dihukum satu tahun,” sebut Teratai yang ditemani bapaknya.
Meski terdakwa Teratai menyatakan menerima, namun kasus ini belum serta merta inkracth karena JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, Sadam Kholik mengatakan sebenarnya ia berharap kliennya melakukan upaya hukum Banding, mengingat pada fakta persidangan tidak terungkap jika kliennya menggelapkan uang tersebut. Baik rekaman CCTV yang diputar di persidangan tidak memperlihatkan kliennya mengambil uang dari brankas, maupun saksi-saksi yang dihadirkan tidak satupun yang melihat kliennya mengambil uang tersebut.
Sedangkan pada saat uang tersebut diantar dari Kantor Kas Bengkuring ke Kantor Cabang Utama PT BPD Kaltimtara Jalan Jendral Sudirman Samarinda, kliennya dikawal 2 orang security dan diantar supir. Ia bahkan mempertanyakan, dalam kasus ini kenapa hanya kliennya yang harus bertanggung jawab dan dihukum padahal dia punya atasan.
“Klien terima putusan karena dia sudah capek dan nggak mau diperpanjang. Jadi dia bilang terima aja,” kata Sadam.
Dengan vonis 1 tahun ia menilai Majelis Hakim ragu-ragu, kenapa tidak dibebaskan atau divonis sesuai tuntutan Jaksa kalau memang bersalah. (HK.net)
Penulis : Lukman