Terdakwa Iwan Ratman Dituntut 18 Tahun Penjara

PH Dirut PT MGRM Mohon Kliennya Dibebaskan dari Dakwaan

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sidang Terdakwa Iwan Ratman Dirut PT MGRM dalam agenda pembacaan Pledoi. (foto : LVL)
Sidang Terdakwa Iwan Ratman Dirut PT MGRM dalam agenda pembacaan Pledoi. (foto : LVL)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH M Psi, melanjutkan sidang perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dengan Terdakwa Iwan Ratman, Senin (1/11/2021) sore.

Sidang Terdakwa Iwan Ratman Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perseroda Kabupaten Kutai Kartanegara, memasuki tahapan pembacaan Pledoi atau Pembelaan.

Iwan Ratman didampingi sejumlah Penasehat Hukum (PH) masing-masing Sudjanto Sudiana SH MH, Heri SH, I Kadek Indra KW SH, Raden Lili Endang L Mr SH, Hepata SH MH, dan Lina Andriani SH.

Heri, Hepata, dan Kadek kemudian bergantian membacakan Pledoi kliennya setebal 159 halaman pada sidang yang berlangsung sampai malam.

Hingga akhirnya tiba pada halaman permohonan yang menyebutkan, berdasarkan seluruh uraian Pembelaan/Pledoi kami di atas, maka perkenankanlah kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan atas hal-hal sebagai berikut :

“Menyatakan Terdakwa Dr Ir Iwan Ratman MSc PE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana sebagaimana  dalam Dakwakan Primair dan Subsidair,” kata Hepata.

Berikutnya, PH Terdakwa memohon membebaskan Terdakwa Dr Ir Iwan Ratman MSc PE dari seluruh Dakwaan tersebut sesuai dengan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP.

“Membebaskan Terdakwa Dr Ir Iwan Ratman MSc PE  dari seluruh Dakwaan tersebut (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 Ayat (1) KUHA, atau setidak-tidaknnya menyatakan melepaskan Terdakwa Dr Ir Iwan Ratman MSc PE dari semua tuntutan hukum (onslagt van alle rechtsvervolging), sesuai dengan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP,” kata Hepata lebih lanjut.

Selanjutnya PH memohon untuk mengembalikan barang-barang bukti yang disita dalam perkara ini, kepada pihak dimana barang-barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.

Berikutnya, memulihkan hak-hak Terdakwa Dr Ir Iwan Ratman MSc PE  dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ke dalam keadaan/kedudukan semula; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

“Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono),” sambung Hepata.

BERITA TERKAIT :

Dalam sidang sebelumnya, Terdakwa Iwan Ratman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim pidana penjara selama 18 Tahun dan membayar Uang Pengganti Rp50 Milyar.

Terdakwa Dr Ir Iwan Ratman MSc PE didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi, dana Participating Interest (PI) PT Migas Mandiri  Pratama  Kutai  Mahakam (MMPKM) sebesar Rp50 Milyar yang diterima dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) pengelola Blok Mahakam.

Iwan Ratman didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (4/11/2021) dalam agenda pembacaan Duplik, setelah JPU menyampaikan Replik secara lisan dan tertulis usai pembacaan Pledoi. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *