Yang Memberatkan Terdakwa Menghilangkan Nyawa Juwanah
Pembunuh Karyawati PT EWF Dituntut Hukuman Seumur Hidup
HUKUKriminal.net, SAMARINDA : Sidang Tuntutan terhadap Terdakwa Rendi Sardani (34) akhirnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH, dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (24/5/2022) sore.
JPU dalam amar Tuntutannya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Rendi Sardani Bin Andi Nasar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rendi Sardani Bin Andi Nasar oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ucap JPU.
Selanjutnya, menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan menetapkan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1265 PIP, dikembalikan kepada PT Equity Word Futures (EWF) melalui saksi Eko Hadi Prasetyo Bin Suprapto.
2 unit Handphone berupa Iphone 10 dan Iphone 11 warna hitam, 1 buah patahan Anting, dan Uang tunai sebesar Rp12 Juta diserahkan kepada keluarga korban melalui saksi Leksi Bin Japran.
Berikutnya, 1 buah Pisau dengan gagang warna hijau, 1 unit Handphone merk Redmi, 1 buah baju lengan Panjang warna biru langit, 1 buah celana jeans warna hitam, 1 buah tali rafia warna hitam dengan Panjang 1,5 meter, 1 lembar Baju Sanghai dengan motif kembang lengan panjang warna hitam, 1 buah BH warna pink ukuran S, 1 lembar Celana panjang kain warna hitam ukuran S, dan 1 kain pasmina warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
“Menetapkan apabila Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, agar membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU dalam Tuntannya lebih lanjut.
BERITA TERKAIT :
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa Rendi, sebut JPU dalam Tuntutannya, perbuatan Terdakwa menghilangkan nyawa korban Juwanah dan menimbulkan duka bagi anak korban maupun orang tua dan keluarga korban.
Berikutnya, Terdakwa telah secara keji membunuh korban dengan rencana lebih dahulu dan dilakukan dengan menikamkan Pisau berkali- kali, dalam jeda waktu yang menimbulkan penderitaan bagi korban sampai dengan akhir hayatnya
Dan Terdakwa dengan sengaja membuang jenazah korban, sehingga jenazah korban baru dapat ditemukan pada tanggal 24 September 2021 dalam keadaan rusak.
Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di Persidangan.
Terhadap Tuntutan tersebut, Terdakwa Rendi melalui Penasehat Hukumnnya Wasti SH MH dan Hasriyani SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim Pengadilan Samarinda dalam perkara nomor 77/Pid.B/2022/PN Smr yang diketuai Rakhmad Dwinanto SH, dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Agus Rahardjo SH, untuk menyampaikan Pledoinya.
“Pledoi 31 Mei,” kata Wasti yang dikonfirmasi usai sidang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, sidang Tuntutan ini sempat ditunda 5 kali dengan alasan JPU belum siap membacakan Tuntutan di Persidangan.
Kasus kematian yang dialami Juwanah menyita perhatian warga Samarinda beberapa waktu lalu, lantaran keluarga korban melalui media sosial sempat menyebarkan fotonya dan menyatakan hilang.
Setelah dilaporkan hilang pada hari Kamis (9/9/2021), Anggota Kepolisian Polresta Samarinda langsung melakukan Penyelidikan. Juwanah kemudian berhasil ditemukan dalam keadaan meninggal, Jum’at (24/9/2021).
Terungkap dalam persidangan, jika Juwanah dihabisi Terdakwa Rendi di Jalan Anang Hasyim, Samarinda, setelah gagal mengajak korban berhubungan intim setelah menjemput di kediamannya, Senin (6/9/2021) malam. (HUKUKMKriminal.net)
Penulis : Lukman