POLISI SITA SABU 2,1 GRAM/BRUTTO DAN 6 LEMBAR PLASTIK KLIP
Dua Warga Samarinda Ditangkap, Diduga Jadi Pengedar Sabu
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Kepolisian Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya kembali menangkap 2 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Sabtu (22/12/2018) sekitar Pukul 16:00 Wita.
Penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial Ya alias Di (43) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terjadi di Jalan Rukun, RT 05, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda, yang merupakan kediamannya.
Dari Ya anggota Kepolisian menyita barang bukti 2 poket Sabu seberat 2,1 Gram/Brutto, 6 lembar plastik klip, 1 buah kepala cesan, 1 unit Hp merk Xiaomi warna hitam, 1 unit Hp merk Samsung lipat warna silver, dan 1 unit Hp merk Samsung android warna putih.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan dan peggeledahan di kamar Ya. Kemudian ditemukan 2 poket Sabu seberat 2,1 Gram/Brutto di dalam tas.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap ABS,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Minggu (23/12/2018) pagi.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman