Penasehat Hukum Terdakwa Nilai Kasus Ini Perdata Bukan Pidana

Didakwa Melakukan Penipuan, PH Oknum Notaris Keberatan

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Wasiah Binti Khamim dijerat Pasal 378 dan 368 Ayat 1 KUHP. (foto : IA)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dan Agus Purwantoro SH terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan oknum Notaris, akhirnya dibacakan dihadapan Majelis Hakim diketuai Joni Kondolele SH MM di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (2/3/2021) siang.

Kendati sidang sempat tertunda lantaran terdakwa dikabarkan sakit. Kini terdakwa Wasiah dapat hadir di persidangan dalam kondisi  sehat.

Terdakwa Wasiah dihadirkan di persidangan didampingi tiga orang Penasehat Hukumnya (PH) untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa JPU.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Wasiah Binti Khamim (58) didakwa melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

“Perbuatan terdakwa Wasiah Binti Khamim tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” sebut Jaksa Agus Purwantoro SH dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan alternatif Kedua, JPU menjerat terdakwa Wasiah dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHAP, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang.

Agenda sidang pembacaan dakwaan ini dibacakan JPU secara bergantian di hadapan Majelis Hakim, yang juga didengar oleh terdakwa Wasiah bersama Penasehat Hukumnya.

Selepas pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele mempersilahkan terdakwa untuk menanggapinya.

“Gimana saudara terdakwa dengan dakwaan yang dibacakan JPU,” tanya  Joni kepada Wasiah.

“Saya keberatan Yang Mulia,” sahut Wasiah seraya meminta Penasehat Hukumnya untuk membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa.

Majelis Hakim kemudian mempersilahkan Bernande Manalu SH selaku Penasehat Hukum Wasiah untuk menyampaikan nota keberatannya.

Baca juga : Terbukti Mencuri Motor, Terdakwa Beni Dihukum 2 Tahun Penjara

Dalam nota keberatan (Eksepsi) yang dibacakan secara bergantian oleh Penasehat Hukum terdakwa, meminta agar perkara Pidana yang didakwakan Jaksa adalah bukan ranah Pidana melainkan Perdata.

PH menilai dakwaan Jaksa terhadap kliennya kabur dan ada dugaan rekayasa.  Dalam Esksepsi yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim, PH juga mempertanyakan soal surat dakwaan Jaksa yang dibuat 2 berkas, dimana kliennya hanya di BAP satu kali.

Selain menilai dakwaan JPU kabur, PH meminta agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa dan memulihkan nama baik kliennya.

Sidang akan dilanjutkan, Selasa (16/3/2021) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa. (HK.net)

Penulis : IA

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *