Kapolres : Kita Laksanakan Dengan Humanis

Operasi Patuh Mahakam 2021 Dimulai Polresta Samarinda

Berita Utama Kepolisian Polres
Operasi Patuh Mahakam
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mahakam 2021. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman memimpin Apel Gelar Pasukan, dalam rangka Operasi Patuh Mahakam 2021 yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Kepolisian di Indonesia, mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021.

Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, berdasarkan Surat Telegram dari Kapolri tertanggal 15 September 2021, bahwa diselenggarakan Operasi Patuh 2021 yang dimulai sejak tanggal 20 September hari ini hingga 3 Oktober 2021.

Dalam rilis Humas Polresta Samarinda yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net pada Pukul 09:28 Wita, Kombes Pol Arif Budiman menyebutkan, tujuan dari pelaksanaan Operasi Patuh 2021 adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkanya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Sasarannya segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan Laka Lantas, serta lokasi penyebaran Covid-19,” jelas Kapolresta Samarinda KBP Arif Budiman setelah Apel Gelar Pasukan.

Baca Juga :

Kapolresta Samarinda menuturkan, selama pelaksanaan Operasi Patuh 2021, pihaknya lebih mengedepankan tentang mengingatkan masyarakat atau pengguna jalan untuk disiplin Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Kita laksanakan dengan humanis. Kita juga akan bagi-bagikan Masker ke masyarakat pengguna jalan,” sebutnya.

Kapolres juga menjelaskan, pelaksanaan dimulainya Operasi Patuh Mahakam 2021 diawali dengan Apel Gelar Pasukan di Mapolresta Samarinda hari ini.

“Tadi kita sudah laksanakan Apel Gelar Pasukan. Kemudian kita langsung bergerak melaksanakan kegiatan Operasi Patuh 2021,” sebut Kombes Pol Arif Budiman.

Kapolresta Samarinda juga mengimbau masyakat untuk selalu menaati aturan lalu lintas, dan melengkapi surat-surat kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).

“Yang penting juga periksa kendaraan sebelum digunakan, untuk menghindari kecelakaan akibat tidak laiknya kendaraan.” tandasnya. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Rilis Humas

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *