PENCURI SAPI TERTANGKAP
Kesal Karena Dibohongi, Arifin Nekat Mencuri
HUKUMKriminal.Net, MUARA MUNTAI : Kurang dari 24 jam dari kejadian, Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian sapi di Kecamatan Muara Muntai. Pelaku ialah Arifin (41) warga Desa Muara Muntai Ulu, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pengungkapan pencurian Sapi ini bermula ketika adanya laporan dari pemilik Sapi bernama H Basnan pada hari Jum’at (18/5/2018) sekitar Pukul 19:00 Wita, bahwa Sapi miliknya dicuri oleh seseorang. Adanya laporan tersebut anggota Polsek Muara Muntai sebanyak 4 orang bersama-sama dengan korban berangkat menuju lokasi, dengan menggunakan Perahu Ces untuk melakukan penyelidikan.
“Pada saat di perjalanan anggota melihat satu buah Kapal Fery melintas di perairan dan terlihat mengangkut sapi. Aggotapun menghentikannya, dan saat ditanya ia mengaku bernama Darwin dan mengakui bahwa ia hanya diminta untuk mengangkut Sapi tersebut oleh Arifin,” ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Muntai, AKP Salamun.
Tak ingin lama – lama anggota Kepolisianpun langsung membawa Kapal Fery yang mengangkut Sapi tersebut ke Polsek Muara Muntai, serta menjemput Arifin di rumahnya dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan interogasi terkait Sapi tersebut.
“Arifin mengakui bahwa Sapi tersebut bukan miliknya dan ia mengambil Sapi tersebut karena kesal dengan H Basnan, yang pernah dibohongi terkait bisnis Sapi. Makanya ia melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Kini pelaku berserta barang bukti berupa satu ekor Sapi dan satu unit Kapal Kayu Fery bermesin Yamaha 10 PK warna biru, diamankan di Polsek Muara Muntai guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 KUHP. (dra)