Iptu M Ridwan : Harus Mendapat Sepuluh Jahitan
2 Remaja Keroyok Pengunjung Toko Imas Hingga Luka Parah
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Hanya karena bersenggolan 2 remaja tega mengeroyok pengunjung Toko Imas, hingga korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala. Buntutnya, keduanyapun harus berurusan dengan anggota Kepolisian.
Para pelaku tersebut bernama Deki dan Dedi, warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih Samarinda Ulu, Kalimantan Timur. Sementara kejadian tersebut terjadi di Jalan Pangeran Suryanata, tepatnya di Toko Imas, Minggu (16/8/2020)
“Korban ini lagi mengangkat barang ke atas motor, terus menyenggol kedua pelaku. Karena tidak terima, kemudian memukuli korban, selain menggunakan tangan kosong juga menggunakan balok,” jelas Iptu M Ridwan, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Kamis (20/8/2020).
Karena pengeroyokan tersebut ada yang menggunakan balok, membuat kepala korban mengalami luka yang cukup serius dan mengharuskan dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga : Bawa Sabu dari Tawau Diamankan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Aji Kuning
“Korban mengalami luka di bagian kepala, dan terpaksa harus mendapat sepuluh jahitan,” tambah Ridwan.
Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polsekta Samarinda Ulu untuk mengamankan Dedi dan Deki, hanya dalam hitungan jam kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya.
Atas kejadian ini kedua pelaku di jerat Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (HK.net)
Penulis : Mashardiansyah
Editor : Lukman