Putusan Mahkamah Agung Nomor 1838 K/Pdt/2022
Setahun Putusan MA Belum Dieksekusi PN Samarinda
HUKUMKriminal.Net, SANGATTA: Kuasa Hukum H Kinsu Direktur PT Menara Hasil Jaya (MHJ) Abdul Hakim dalam perkara Gugatan kepada Direktur PT Sumber Alam Cemerlang (SAC) Lusiana Bernadheta Billy, kembali mempertanyakan sikap Pengadilan Negeri Samarinda terkait eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1838 K/Pdt/2022 yang belum ada tindakan hingga saat ini.
“Hingga saat ini masih belum ada tindakan dari Pengadilan Negeri Samarinda untuk melakukan eksekusi,” ungkap Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net, Kamis (15/6/2023) Pukul 14:38 Wita.
Masih dalam keterangan tertulisnya, Abdul Hakim menjelaskan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017 H Kinsu Direktur PT Menara Hasil Jaya selaku Penggugat telah melakukan perjanjian kerja sama kepada Lusiana Bernadheta Billy Direktur PT Sumber Alam Cemerlang selaku Tergugat dengan perjanjian No.058/SPK-MHJ/I/2017.
Di dalam perjanjian tersebut menyebutkan, Tergugat bersedia menerima dan membayar Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut kepada Penggugat sesuai dengan syarat-syarat ketentuan yang ada di dalam perjanjian kerja sama.
Abdul Hakim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Kebenaran selaku Kuasa Hukum Penggugat H Kinsu menjelaskan, bahwa dalam perjanjian kerja sama No.058/SPK- MHJ/I/2017 Pasal 8 butir (7) berbunyi, apabila terjadi keterlambatan pembayaran oleh Tergugat melebihi dari 1 minggu. Maka pihak Tergugat akan dikenakan penalty sebesar Rp50/liter dikali jumlah hari keterlambatan pembayaran.
“Dan dalam Akta Notaris No.02 pada point 4 menyatakan, apabila sampai pada 04 Juni 2017 Tergugat tidak atau belum melakukan pembayaran sejumlah Rp3.100.000.000.- kepada Penggugat, maka Tergugat berjanji akan menjual jaminan tersebut yang hasilnya akan di gunakan untuk melunasi pembayaran hutang kepada Penggugat,” jelas Abdul Hakim.
Baca Juga:
- Proyek Didanai Anak BUMD Kaltim Gagal, Dirut PT MCJ Ditahan
- Bendahara PDIP Kaltim Respon Pemilu Sistem Proporsional Terbuka
Sejak perjanjian di Notaris tersebut, lanjut Abdul Hakim, Tergugat hanya membayar satu kali pada Juni 2017 sejumlah Rp225.000.000.- dengan total yang telah dibayar adalah Rp1.135.785.000,.
Sehingga hutang awal sebesar Rp4.022.025.000.- dikurangi dengan total yang telah dibayar sejumlah 150.000 L atau senilai Rp1.135.785.000.- sehingga sisa hutang yang belum terbayar adalah 360.000 L atau senilai dengan Rp2.886.150.000.- dan hingga saat ini Tergugat tidak melakukan pelunasan.
Dengan perhitungan hutang sejak jatuh tempo 04 Juni 2017 hingga saat ini 30 Mei 2020 total hutang total Tergugat sebesar keseluruhan Rp22.524.150.000.-.
Pada Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Perkara Nomor 76/Pdt.G/2020/PN Smr tertanggal 06 Januari 2021, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1838 K/Pdt/2022 Jo 76/KAS/2022/PHl.Smr tertanggal 26 Juli 2022, jelas Abdul Hakim lebih lanjut, kasus ini telah dimenangkannya selaku Kuasa Hukum dari H Kinsu hingga sampai pada tahap eksekusi.
Terkait permohonan eksekusi tersebut, Abdul Hakim mengaku telah mengajukan Permohonan Eksekusi hingga 3 kali. Pertama pada tanggal 2 November 2022, Kedua kali pada tanggal 30 November 2022, dan Ketiga kali pada tanggal 20 Desember 2022.
Pihak Penggugat juga telah membayar panjar biaya eksekusi sebesar Rp10.200.000,- dan mendapatkan kwitansinya pada tanggal 29 November 2022. (HUKUMKrimianal.Net)
Penulis: Lukman