KEDUANYA AKAN MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN

Menangis dan Menyesal, Adegan Rekonstruksi Mahasiswi Pembuang Bayi

Berita Utama Kepolisian Polsek
Tersangka SW memperagakan adegan saat membuang bayinya. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.Net, KUTAI KARTANEGARA : Hampir satu bulan pasca terungkap, petugas Kepolisian Polsek Tenggarong Seberang akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang terjadi di Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang Ipda Hadi Winarto, Kamis (31/1/2019) sekitar Pukul 13:00 Wita.

Berdasarkan pantauan HUKUMKriminal.Net, kedua tersangka menggunakan Sepeda Motor KT 2592 PZ menuju tempat pembuangan bayi yang berjarak sekitar 50 meter dari jalan Poros Samarinda-Tenggarong.

17 adegan diperagakan oleh 2  tersangka yang masih berstatus Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Samarinda. Di adegan Ke 10-12, keduanya berhenti di lokasi. Tersangka SW turun dari Motor menuju semak-semak tempat ia membuang bayinya. Tersangka meletakkan begitu saja bayi yang baru berusia sehari.

Selesai melakukan reka ulang, pasangan tersebut tampak menangis menyesali perbuatannya. Keduanya juga mengaku sudah bertemu bayinya.

“Iya kami sudah pernah ketemu, waktu  itu nenek membawanya ke Kantor Polisi. Kami sangat menyesal melakukan itu,” kata SAW.

Kuasa Hukum kedua tersangka Masdianto mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik, karena kedua tersangka berencana menggelar pernikahan. Apalagi kedua tersangka sangat kooperatif dalam memberikan keterangan.

“Klien kami sangat kooperatif, kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena rencananya klien kami akan menggelar pernikahan, kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang menemukan bayi itu, dan juga kepada petugas Kepolisian yang dengan cepat mengungkap kasus ini,” kata Masdianto.

Ipda Hadi Winarto, Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang mengatakan, hasil rekonstruksi ini akan dilampirkan dalam berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Dari berita acara rekonstruksi kita akan lampirkan dalam berkas, dan tadi sudah ditandatangani oleh Kuasa Hukum, Jaksa dan tersangka,” jelas Ipda Hadi.

Berita terkait : Buang Bayi, Sepasang Oknum Mahasiswa Dibekuk Polisi

Terkait pengajuan penangguhan penahanan oleh Kuasa Hukum tersangka, Ipda Hadi mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut.

SAW (19) dan SW (20) diamankan petugas Kepolisian Polsek Tenggarong Seberang, Senin (5/1/2019). Pasangan remaja itu diamankan karena membuang bayinya yang baru berumur sehari di Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Bayi itu merupkan hasil hubungan keduanya di luar nikah. (HK.net)

Penulis : Gladis

Editor   : Lukman