Minta Saham dan Minta Rp700 Juta Imbalan Pemberian Izin Gerai Alfamart

Mantan Wali Kota Kendari Terjerat Kasus Korupsi

Berita Utama Daerah Kejaksaan Kejati
SK, Mantan Wali Kota Kendari Terjerat Kasus Korupsi. (foto: Exclusive)
SK, Mantan Wali Kota Kendari Terjerat Kasus Korupsi. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, KENDARI: SK, mantan Wali Kota Kendari ditetapkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/8/2023).

Kajati Sulawesi Tenggara dalam Siaran Pers Nomor : PR-38/P.3.3/L.3/08/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Asisten Intelijen Ade Hermawan mengatakan berdasarkan fakta Penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), Penyidik telah menetapkan SK sebagai Tersangka.

“Peran Tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan Kegiatan Pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700 Juta kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari,” ungkap Ade.

Baca Juga:

Padahal, kata Ade lebih lanjut, Pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.

Di samping itu, SK yang menjabat sebagai Wali Kota Kendari periode 2017- 2022 telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian Toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari. Yaitu sebanyak 6 Toko yang telah beroperasi di Kota Kendari, melalui Perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa.

Sedangkan peran SM selaku staf ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI. RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai Tersangka, pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023.” tandas Ade. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *