Wasita : Belum Ada Penetapan Tersangka

Jaksa Sudah Periksa Seratusan Saksi Dalam Kasus Solar Cell di Kutim

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Solar Cell
I N Wasita Triantara, Kasi Pidsus Kejari Kutim saat sidang kasus Tipikor Sumur Bor XI di Bengalon dan Kaubun tahun 2019. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Solar Cell yang terjadi di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim), hingga kini belum ada penetapan tersangka meski sudah memasuki tahap Penyidikan.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim Wasita Triantara saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUM Kriminal.net, mengenai perkembangan kasus Solar Cell ini di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (23/8/2021).

Penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka,” ungkap Wasita usai mengikuti sidang putusan dugaan Tipikor Proyek Sumur Bor XI.

Wasita mengungkapkan, saat ini Penyidikannya masih sementara berjalan. Meski ia menolak membeberkan berapa jumlah saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun Wasita tetap menyebutkan di atas 100 orang saksi.

Mengenai saksi-saksi yang dipanggil dari mana saja, apakah ada dari eksekutif, dan legislatif. Wasita yang mengaku baru sekitar 4 bulan berada di Kejaksaan Negeri Kutim, enggan membeberkannya.

Kita periksa semua yang terkait, untuk detailnya kita tidak bisa sampaikan. Karena ini Penyidikan, siapa yang terkait kita periksa,” jelasnya.

Mengenai penetapan tersangka, Wasita mengatakan pihaknya sambil menunggu perhitungan hasil audit dari auditor. Iapun enggan membeberkan auditor mana yang melakukan perhitungan kerugian negara, dalam kasus yang mendapat perhatian publik ini.

“Kita sementara dihitung sama auditor,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga :

Meski Wasita mengaku tidak menargetkan waktu penyelesaian perhitungan kerugian negara dari auditor, namun ia berharap kasus ini cepat diselesaikan.

Kami maunya cepat, cuma kami kan koordinasi sama instansi di luar kami. Kami kan nggak bisa memaksa mereka harus segera selesai, kita kan minta tolong ini istilahnya. Kita minta tolong, tergantung yang nolong maunya, tapi kami berharap bisa dipercepatlah,” jelasnya.

Wasita enggan menyebutkan perkiraan kerugian negara dalam kasus ini, ia meminta untuk menunggu hasil dari auditor saja.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Bambang Bachtiar saat melakukan kunjungan ke Kutai Timur beberapa waktu lalu menyebutkan, dari hitungan yang belum resmi dilakukan anggotanya di Kejari Kutim, kerugian negara sekitar Rp55 Milyar.

“Jadi diperkirakan gambaran kasarnya, potensi kerugian negaranya mencapai Rp55 Milyar, dari nilai proyek,” ungkap Bambang.

Untuk menentukan potensi kerugian negara dengan akurat, kata dia, ada instasi yang lebih berwenang, dalam hal ini BPK dan BPKP.

Pada kasus dugaan korupsi Solar Cell itu, Wakajati Kaltim Bambang Bachtiar mengaku mungkin ada oknum pejabat dan oknum swasta yang terlibat. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *