Pembangunan Perumahan Koperasi PNS Rugikan Keuangan Negara Rp4,9 Milyar
Ditahan Kejati Kaltim, Mantan Kepala BPKAD Kutim Tersangka Korupsi
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Empat orang ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim, dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Perumahan Koperasi Pegawai Negari Sipil (PNS) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Selasa (16/1/2024) sore.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Adi Wibowo dalam Konferensi Pers di loby Kantor Kejati Kaltim mengungkapkan, keempat tersangka diduga telah merugikan keuangan Negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp4,9 Milyar.
Para tersangka masing-masing, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur berinisial S selaku Pengguna Anggaran (PA) tahun 2017 sampai 2020.
Mantan Sekretaris BPKAD Kutim berinisial MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2017 sampai 2021. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPKAD Kutim berinisial D tahun 2018 hingga sekarang, dan S Direktur CV Berkat Kaltim.
“Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Kaltim, keempat tersangka inipun resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Adi Wibowo.
Baca Juga:
- Satresnarkoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Puluhan Gram Sabu
- Tanggulangi Kejahatan di Laut, Jaksa Agung Tawarkan Solusi
- Ketua dan Anggota Kelompok Tani Sejahtera Dituntut 4 Bulan
Adi Wibowo yang didampingi Aspidsus Romolus menyampaikan, keempat tersangka ini ditahan karena sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup.
Keempatnya kemudian langsung dibawa ke Rutan Kelas II A Sempaja Samarinda, menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
Dijelaskan Adi Wibowo lebih lanjut, kasus dugaan korupsi ini muncul bermula dari adanya pembayaran sejumlah uang yang bersumber dari dana APBD Pemkab Kutim tahun 2019 senilai Rp4,9 Milyar dari BPKAD Kutim, kepada CV Berkat Kaltim.
Pemkab Kutim melakukan pembayaran tersebut setelah pihak CV Berkat Kaltim melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Kutim, kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua terkait pembangunan perumahan yang dinilai wanprestasi.
Hasil Gugatan di Pengadilan tersebut, CV Berkat Kaltim diputus menang dan pihak KPN diwajibkan melakukan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim.
Namun dalam perkara ini, KPN melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. Pada tingkat Banding ini, Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan KPN harus membayar.
“Fakta yang terjadi Pemkab Kutim melalui BPKAD melakukan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim, dimana pembayaran tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemkab Kutim. Karena yang harus bayar itu adalah KPN,” ungkap Adi Wibowo.
Terjadinya pembayaran tersebut, lanjut Adi Wibowo, lantaran pihak CV Berkat Kaltim dengan sengaja melakukan penagihan kepada Pemkab Kutim. Kemudian oleh Pemkab Kutim, ditindaklanjuti dengan melakukan pengeluaran anggaran APBD yang sengaja dibuat-buat.
“Padahal tidak ada kewajiban Pemkab Kutim untuk membayar, yang punya kewajiban membayar itu adalah KPN sebagaimana Keputusan Pengadilan, sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,9 Milyar.” urai Adi menandaskan.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menariknya, dalam eksekusi penahanan tersangka ini ada pihak Polisi Militer (POM) yang turut mengawal pengantaran para tersangka menuju Rutan. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib
Editor: Lukman