Terdakwa Mantan Office Boy

Curi CCTV Gedung DPRD Kaltim, Terdakwa Dijerat Pasal 363

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Ariansyah mendengarkan dakwaan JPU. (foto : Ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Muhammad Ariansyah (24) warga Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, diadili di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (7/10/2019).

Ia diadili karena perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Agenda sidang pembacaan dakwaan sekaligus menghadirkan dua orang saksi Pamdal DPRD Kaltim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Samarinda mendakwa perbuatan Ariansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP tentang pencurian.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MHum didampingi Hakim Anggota Henri Dunant Manuhua SH MHum dan Lucius Sunarno SH MH, kedua saksi Pamdal DPRD Kaltim bernama Achmadi dan Adi Suyanto membenarkan telah terjadi pencurian Server CCTV dan UPS di Gedung C DPRD Kaltim, dimana kedua saksi ini baru mengetahuinya ketika jaringan internet di gedung tersebut tidak berfungsi.

“Setelah kami cek ternyata servernya sudah hilang,” kata kedua saksi ini.

Saksi juga menerangkan bahwa mengenal terdakwa karena pernah bekerja sebagai office boy di Gedung DPRD Kaltim. Terdakwa, kata saksi, sebelumnya sudah pernah ketangkap mencuri di Kantor Dewan itu, tapi perbuatannya diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut keterangan saksi, aksi pencurian dilakukan terdakwa Minggu (7/7/2019) Subuh, sekitar Pukul 03:30 Wita, dimana perbuatannya terpantau oleh Kamera CCTV yang menempel di dinding Gedung Dewan itu.

Sekalipun aksinya terekam CCTV,  apes bagi Ariansyah setelah berhasil masuk ke dalam gedung blok C melalui celah pagar dan ventilasi kaca tanpa diketahui pihak keamanan, terdakwa yang bermaksud mencuri uang tak berhasil menemukan apa-apa. Diapun kemudian mengambil Server CCTV dengan maksud agar aksinya tak ketahuan.

Server CCTV yang diambil terdakwa ini kemudian dia buang ke semak-semak tak jauh dari Gedung Dewan dan barang bukti ini akhirnya ditemukan. Dari rekaman CCTV pelaku akhirnya berhasil ditangkap. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *