3 ORANG DIAMANKAN POLISI
Bandar Sabu Ditangkap, Hasil Pengembangan Kasus
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto kembali membeberkan penangkapan terhadap penyalahguna Narkoba jenis Sabu, Kamis (31/5/2018).
Penangkapan pertama terjadi di Jalan Perjuangan, tepatnya di pinggir jalan, Kelurahan Sambutan, Samarinda Ilir dengan tersangka berinisial RW (35), warga Jalan Cendana, Gang 16, RT 14, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda.
Kemudian AF (33), warga Jalan Jakarta, Blok U 18, RT 43, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang.
“Anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan yang bersangkutan di Jalan Perjuangan, tepatnya di pinggir jalan. Saat diamankan mereka berdua sedang mengendarai kendaraan roda 2. Hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu 0,36 Gram/Brutto yang dibuang oleh RW,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis pagi.
Selain Sabu, dari tangan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa kendaraan roda 2 nomor Polisi KT 4841 I, dan 1 unit Hp Oppo.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku yang telah dijadikan tersangka tersebut, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial NR (30), warga Jalan Sepakat, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang, Samarinda di kediamannya, sebuah rumah bangsal milik H Syamsi.
Dari tangan pelaku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa 14 poket Sabu seberat 4,02 Gram/Brutto, 1 Unit Hp Samsung warna gold, 1 buah Dompet warna coklat berisi uang tunai Rp2.550.000,-.
“Anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, hasil penggeledah ditemukan 14 poket Sabu 4,02 Gram/Brutto di dalam almari baju dalam kamar,” jelas Ipda Edi lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentanga Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman