KONDISI BAYI SEHAT
Buang Bayi, Sepasang Oknum Mahasiswa Dibekuk Polisi
HUKUMKriminal.Net, TENGGARONG : Petugas Kepolisian Polsekta Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil meringkus pelaku pembuang bayi yang berlokasi di Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kedua pelaku yang merupakan pasangan muda dan masih berstatus Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Samarinda ini, diamankan kurang dari 24 jam setelah sebelumnya kedua pelaku membuang bayinya, Minggu (6/1/2019).
Pelaku yang berinisial SW (20) dan SA (19) ini diamankan di Samarinda, Senin (7/1/2019). Pasangan sejoli yang sudah lama menjalin asmara itu nekat membuang bayinya di semak-semak, lantaran bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah.
Selain itu, motif para pelaku membuang bayi ini karena belum memilik pekerjaan tetap sehingga khawatir tak mampu memenuhi kebutuhan bayi.
Kapolsekta Tenggarong Seberang Iptu Abdul Rauf mengatakan, sebelumnya pelaku melahirkan normal di salah satu klinik di Samarinda. Usai melahirkan kedua pasangan yang sudah lama tinggal serumah itu langsung memutuskan untuk membuang bayinya, yang baru berumur sehari tersebut.
“Kedua tersangka ini tinggal serumah sejak Juli 2018, mereka berdomisili di Samarinda tapi asal Kutai Barat. Pada Sabtu 5 Januari keduanya berangkat ke Klinik Amanah dan melaksanakan persalinan normal, setelah itu mereka sempat dirujuk ke RS SMC karena pendarahan, dan keesokan harinya mereka sempat kembali ke Klinik Amanah untuk melakukan vaksin,” ujarnya Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Abdul Rauf, Rabu (9/1/2019).
Setelah selesai melakukan vaksin, keduanya memutuskan untuk menyimpan bayi tersebut ke tempat yang aman dan mereka menuju ke arah Bontang. Namun karena tidak menemukan tempat yang tepat, mereka putar arah dan menuju Tenggarong.
“Mereka berdua sepakat menaruh bayi ke tempat yang aman, mereka sempat menuju arah Bontang. Tapi kemudian mereka putar arah dan menuju Tenggarong, dan sekitar Pukul 13:00 Wita hari Minggu mereka menyimpan bayinya di Desa Loa Lepu Kecamatan, Tenggarong Seberang,” tambahnya.
Pelaku SW yang merupakan ibu korban mengaku menyesal telah membuang buah hatinya tersebut, aksi yang dilakukan tersebut diakuinya karena saat itu ia panik akibat melahirkan di luar nikah. Terlebih hubungan mereka tidak mendapatkan restu orang tua.
“Sebenarnya saya sangat sayang, tapi karena saya panik kami memutuskan untuk membuangnya,” ujar SW kepada HUKUMKriminal.Net saat rilis di Mapolsek Tenggarong Seberang.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 305 KUHP junto 55 KUHP atau pasal 76b Junto Pasal 77b Undang-Undag Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak,
Sebelumnya, Minggu (6/1/2019) lalu seorang bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga di semak- semak pinggir jalan Desa Loa Lepu dalam kondisi terbungkus selimut.
Bayi yang diketahui berumur sehari tersebut kemudian di rawat di Rumah Sakit Aji Muhammad Parikesit Tenggarong, Kutai Kartanegara, hingga kini bayi tersebut dinyatakan masih sehat. (HK.net)
Penulis : Gladis
Editor : Lukman