Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Pintu Ilmu
KPPU Putuskan PT Bundamedik Tbk Didenda Rp5 Milyar
HUKUMKriminal,Net, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Bundamedik Tbk sebesar Rp5 Milyar atas keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Pintu Ilmu.
Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 07/KPPU- M/2024, tentang dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik Tbk di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur dalam Siaran Pers Nomor 79/KPPU-PR/IX/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net menjelaskan, sidang pembacaan Putusan ini dipimpin Ketua Majelis Moh Noor Rofieq didampingi M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Bundamedik Tbk atas 99% saham PT Pintu Ilmu pada tahun 2021 dengan nilai akuisisi sebesar Rp2.970.000.000.
“PT Bundamedik Tbk merupakan penyedia layanan kesehatan dan laboratorium di berbagai kota yang berkantor pusat di Jakarta, sementara core business PT Pintu Ilmu adalah mengelola rumah sakit dan merupakan anak usaha RSIA Azzahra yang berlokasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan,” jelas Deswin.
Transaksi akuisisi tersebut menurut Majelis Komisi berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 30 Desember 2021. PT Bundamedik Tbk dinilai memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.
Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari, sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU dimasa pandemi.
Baca Juga :
-
Penutupan MTQN XXX, Pj Gubernur Kaltim Ucapkan Selamat Jalan Kafilah
-
Perkara Korupsi KWH Meter, Terdakwa Sebut Jadi Korban
-
Perkara Korupsi, Terdakwa Sugiman Diperiksa
PT Bundamedik Tbk menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut kepada KPPU, pada tanggal 28 Maret 2022. Namun dalam proses klarifikasi dan penelitian atas informasi dan dokumen pendukung yang disampaikan, masih terdapat beberapa kekurangan dokumen dalam notifikasi.
PT Bundamedik Tbk baru menyampaikan dokumen pendukung pada tanggal 21 Juni 2022, dan dinyatakan lengkap memenuhi ketentuan notifikasi pada tanggal tersebut. Dengan demikian, PT Bundamedik Tbk dinyatakan terlambat 51 (hari kerja dalam melakukan notifikasi.
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT Bundamedik Tbk secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 Milyar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha.
Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, “Penggabungan atau peleburan badan usaha, ntau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai asset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.” (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman