Kerugian Negara Rp405 Juta Tersisa Rp26 Jutaan

Perkara Korupsi, Terdakwa Sugiman Diperiksa

Berita Utama Pengadilan Tipikor
JPU Sudarmadi menunjukkan barang bukti kepada Majelis Hakim disaksikan Terdakwa Sugiman dan Penasehat Hukumnya. (foto: Lukman)
JPU Sudarmadi menunjukkan barang bukti kepada Majelis Hakim disaksikan Terdakwa Sugiman dan Penasehat Hukumnya. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara Terdakwa Sugiman kembali dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, Senin (9/9/2024) siang.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Lili Evelin SH MH dengan Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Mohammad Syahidan Indrajaya SH, beragendakan pemeriksaan Terdakwa Sugiman.

Terdakwa Sugiman didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Simpan Pinjam Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tengin Baru, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, Tahun 2010-2017.

Dalam Dakwaan JPU disebutkan, Terdakwa Sugiman melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp405.299.646,- yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq Pemerintah Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, sejumlah Rp405.299.646,- dari Rp500 Juta dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU yang disalurkan ke LPD Tengin Baru.

Dalam keterangannya, Terdakwa Sugiman menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan JPU Sudarmadi SH dari Kejaksaan Negeri PPU, dan juga Penasehat Hukumnya, serta Majelis Hakim.

Salah satu pertanyaan yang diajukan JPU terkait pencatatan keluar masuk uang yang dipinjamkan, dijawab terdakwa ada. Pencatatan itu dilakukan Bendahara Ulfa tahun 2013.

“Bendahara yang telah meninggal itu ya?” tanya JPU.

“Iya,” jawab Terdakwa singkat.

Baca Juga :

Terdakwa juga menjelaskan tidak ada serah terima dari Bendahara terkait catatan siapa-siapa yang melalukan peminjaman, ia hanya menerima dari catatan pembukuan Bendahara uang di kas saat itu Rp13 Juta pada tahun 2013.

Terdakwa Sugiman menjawab pertanyaan Hakim Anggota Syahidan mengatakan, dari dana yang dipinjam warga ada keuntungan, namun setelah macet akhirnya diminta hanya mengembalikan pinjaman pokoknya saja.

“Setelah diskusi dengan Kepala Desa dan para RT, ya yang penting pokoknya kembali,” jelas Terdakwa Sugiman.

Terungkap, sejumlah Saksi yang sempat hadir dalam persidangan setelah menjadi Saksi membayar pinjamannya yang tertunggak.

Sehingga sampai sidang pemeriksaan Terdakwa, dari perhitungan kerugian negara sejumlah Rp405.299.646,- sebagaimana perhitungan Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, tersisa sekitar Rp27 Juta yang belum dikembalikan.

Namun menurut Penasehat Hukum Terdakwa Sugiman, saat sidang hari ini ada lagi pengembalian Rp500 Ribu sehingga tersisa sekitar Rp26 Jutaan.

“Waktu maju tadi, ada lagi bayar 500 Ribu, dikurangkan jadi 26 Jutaan,” kata Wasti selaku Penasehat Hukum Terdakwa Sugiman usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Tuntutan, Senin (16/9/2024). (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *