Samsun : Karena Memang Urgent

Penugasan Khusus Pansus Kesenian Daerah DPRD Kaltim ke Kemendagri

Berita Utama DPRD Politik
Pansus Kesenian Daerah
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (foto : Adt)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Muhammad Samsun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kaltim merespon usulan Sarkowi V Zahry, anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim, saat melakukan interupsi untuk merevisi agenda kedewanan Masa Sidang III tahun 2022 terkait Pansus Kesenian Daerah, pada Sidang Paripurna Ke-23, Rabu (31/8/2022).

Dikonfirmasi terkait interupsi tersebut, Sarkowi mengatakan ingin mendapatkan atensi terkait dengan agenda pada poin 11 tentang Kunjungan Kerja (Kunker).

“Saya ingin mendapatkan sebuah atensi terkait dengan agenda pada poin 11 agar kunjungan kerja Komisi bisa ditambahkan garis miring Pansus atau opsi lainnya,” sebut Sarkowi, Kamis (1/9/2022).

Menurut Sarkowi, langkah itu dilakukan karena Pansus Kesenian Daerah memerlukan dan ingin mendapatkan pengarahan legislasi bersama Kemendagri.

“Di poin itu, kita ingin melakukan konsultasi khusus ke Kemendagri. Meskipun sifatnya terbatas hanya beberapa orang, mungkin bisa dibijaksanai dengan tugas khusus,” kata Sarkowi.

Pansus Kesenian Daerah, lanjut Sarkowi, sudah berjalan dan melakukan studi banding ke beberapa daerah. Oleh karenanya, pihaknya memerlukan konsultasi di awal karena menghadapi problem dari sisi judul.

“Kita perlu arahan dari Kemendagri,” tegasnya.

Baca Juga :

Sarkowi menyebutkan, Kesenian Daerah itu acuannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang di dalamnya terdapat 10 objek pemajuan Kebudayaan. Salah satunya, terkait Kesenian.

“Karena ini Perda Inisiatif, maka dari awal naskah akademiknya kita arahkan untuk satu objek pemajuan,” jelas Sarkowi.

Sarkowi menegaskan, kunjungan Pansus Kesenian Daerah ke Kemendagri ini mendesak karena berkaitan pembahasan selanjutnya.

“Tujuannya, supaya tidak salah langkah dalam pembahasan-pembahasan berikutnya. Supaya ada satu atau dua orang dari Pansus yang bisa berkonsultasi dengan Kemendagri,” sebut Sarkowi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menjelaskan, Pansus Kesenian Daerah merupakan Inisiatif Dewan. Sehingga perlu dilakukannya konsultasi awal supaya kerjanya lebih fokus.

“Sebenarnya, jadwal Pansus ada di poin 17 tanggal 28-30 September. Akan tetapi, khusus Pansus Kesenian Daerah karena memang urgent. Tanpa merubah hasil kerja Banmus, saya pikir nanti bisa dibijaksanai dengan penugasan khusus.” tandas Samsun. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Penulis : Adt

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *