Barang Bukti Sabu 2,02 Gram

Dihukum 5 Tahun Penjara, Residivis Narkoba Terima

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Rahmadi berkonsultasi dengan Penasehat Hukum yang mendampingi selama persidangan. (foto: Lukman)
Terdakwa Rahmadi berkonsultasi dengan Penasehat Hukum yang mendampingi selama persidangan. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 407/Pid.Sus/2023/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Rahmadi alias Medi Bin Legimin (alm.) pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Soebekti SH, Selasa (29/8/2023) siang.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai David Fredo Charles SOplanit SH MH yang didampingi Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH MH dan Nyoto Hindaryanto SH menyatakan, Terdakwa Rahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Rahmadi sebesar Rp800 Juta dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Pidana penjara yang dijatuhkan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 2,02 Gram/Bruto atau 1,62 Gram/Netto, 1 lembar plastik hitam, 1 Unit Hp Android merk Redmi warna biru muda seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

“Membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary S SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam Dakwaannya, kasus ini bermula ketika Terdakwa Rahmadi ditangkap anggota Kepolisian, Selasa (10/1/2023) sekitar Pukul 19:45 Wita di Jalan Jelawat, Gang 02, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Sebelum ditangkap, sekitar bulan Oktober tahun 2022 sekitar Pukul 11:00 Wita Terdakwa ditemui Mawi (DPO) temannya. Setelah ngobrol – ngobrol, Mawi pada intinya menawarkan Narkotika jenis Sabu dari Sulawesi seharga Rp10 Juta.

Terdakwa menyanggupi sehinggaa Mawi mengajak Terdakwa Rahmadi menemui temannya tersebut di Jalan Sentosa, Kota Samarinda. Keduanya berboncengan menggunakan Sepeda Motor Mawi, membawa uang tunai sebesar Rp10 Juta.

Sekitar Pukul 11:45 Wita Terdakwa sampai di Jalan Sentosa dan bertemu teman Mawi, saat itu Terdakwa baru tahu teman Mawi bernama Icay (DPO). Lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 Juta kepada Icay, dan Terdakwa disuruh mengambil 1 Kotak Rokok Marlboro warna merah dekat Icay berada.

Setelah Terdakwa mengambil 1 Kotak Rokok Marlboro warna merah tersebut, Terdakwa lalu pulang bersama Mawi.

Setelah sampai di rumahnya Terdakwa Rahmadi membuka Kotak Rokok Marlboro tersebut, di dalamnya berisi 1 bungkus Narkotika jenis Sabu – Sabu yang perkiraan Terdakwa beratnya kurang lebih 10 gram.

Baca Juga:

Kemudian Terdakwa menjual Sabu-Sabu tersebut kepada orang lain, uang yang terkumpul sekitar Rp15 Juta. Terdakwa menjalankan bisnis jual beli Narkotika jenis Sabu-Sabu selama kurang lebih setengah tahun, uang keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam penjulan Narkotika jenis Sabu Sabu telah habis dipergunkan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara sisa Sabu-Sabu yang belum terjual masih Terdakwa simpan.

Selasa, (10/1/2023) sekitar Pukul 19:45 Wita. Terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk 1 poket Narkotika jenis Sabu – Sabu seberat 2,02 Gram/Bruto yang merupakan sisa Sabu-Sabu yang Terdakwa jual.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Rahmadi setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum yang mendampinginya selama persidangan Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, mengatakan menerima.

“Terima,” kata Rahmadi singkat.

Jawaban yang sama disampaikan JPU, terima Putusan tersebut.

Dari penelusuran HUKUMKriminal.Net diketahui, Terdakwa Rahmadi juga pernah dihukum tahun 2017 selama 5 tahun. Nomor perkara 538/Pid.Sus/2017/PN Smr. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *