Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Pasal 263 KUHP
Ketua dan Sekretaris DK PWI Pusat Dibela 6 Pengacara

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Menyusul laporan Tatang Suherman ke Polda Metro Jaya terhadap Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat Sasongko Tedjo dan Nurcholis Basyari, 6 pengacara berpengalaman dari Pranoto & Co Law Firm siap mendampingi dan atau mewakili keduanya.
Dalam Siaran Pers yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Sekretaris DK PWI Pusat Nurcholis Basyari, Arjo Pranoto menyatakan kesiapannya menghadapi laporan Tatang Suherman.
“Kami siap tim terbaik untuk memberikan bantuan, pendampingan, atau pembelaan hukum kepada Pak Sasongko dan Pak Nurcholis dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum lainnya. Terima kasih telah mempercayakannya kepada kami,” kata Arjo Pranoto SH MH CPCLE, usai memperingati Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025).
Pranoto mengatakan pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Sasongko dan Nurcholis berkenaan dengan Laporan Polisi No. LP/B/4134/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Tatang Suherman. Tatang melaporkan Sasongko dan Nurcholis atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Untuk itu, paparnya, dia akan memimpin langsung tim pengacara yang beranggotakan Wibowo Pudjiantoro, SKom, SH, MM; Ibrahim Basarewan, SH, CLA; Mukti Wibowo, SH, CTL; Amrin SH; dan Junaedi, SH.
“Kami merasa terhormat untuk memberikan pembelaan hukum kepada Pak Sasongko dan Mas Nurcholis, yang konsisten berupaya menegakkan moralitas dan etika organisasi selaku Ketua dan Sekretaris DK PWI. Mereka penjaga marwah PWI sebagai organisasi pers yang menjunjung integritas dan profesionalisme,” ujar Wibowo.
Baca Juga:
- Pelapor Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara
- 3 Perkara Tindak Pidana Narkoba Dapat Persetujuan RJ
- Kanwil Kemenkum Kaltim Peringati Hari Kekayaan Intelektual
Tatang Suherman ialah sekretaris DK PWI bentukan Hendry CH Bangun yang oleh DK PWI Pusat telah dikenai sanksi pemberhentian penuh karena pelanggaran berat terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan PWI.
Sanksi tersebut tertuang dalam SK tertanggal 16 Juli 2024 No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, tentang Sanksi Pemberhentian Penuh Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI.
Menindaklanjuti SK DK tersebut, Pengurus Harian PWI Provinsi DKI Jakarta kemudian membuat Berita Acara No. 10/BA.RPH/PWI-J/VII/2024 pada 17 Juli 2024, yang mengukuhkan gugurnya HCB sebagai anggota PWI karena mendapatkan sanksi pemberhentian penuh itu. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers DK PWI
Editor: Lukman