Pengelola DD Kutim Diberikan Kejati Kaltim Penerangan Hukum

KUTAI TIMUR: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para Perangkat Desa khususnya Pengelola Keuangan Dana Desa di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (10/6/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iman Wijaya dalam Siaran Pers Nomor: 29 /O.4.3/Penkum/06/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto menjelaskan, kegiatan Penerangan Hukum ini mengangkat tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”.
Materi disampaikan langsung narasumber dari Kejati Kaltim Suhardi SH MHum yang merupakan Kasi I Asisten Intelijen Kejati Kaltim, dan Julius Michaerl Butarbutar SH yang menjabat sebagai Kasi II Asisten Intelijen Kejati Kaltim.
Baca Juga:
- Varian Baru, 2 Pasien Covid-19 Dirawat di RSUD AWS
- Idul Adha 1446 H, Kejari Samarinda Berqurban
- Ungkap Penyesalan, Pledoi Pribadi Terdakwa Kasatker PJN Wil 1
Kegiatan ini dihadiri peserta para perangkat desa se-Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim yang dibuka Kepala Seksi Ketertiban Umum Kecamatan Sangatta Utara, Bernadus Parembang.
“Kegiatan ini disambut baik oleh para perangkat desa se-Kecamatan Sangatta Utara, dimana para peserta nampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar pengelolaan dana desa,” jelas Toni.
Kegiatan ini, jelas Toni lebih lanjut, merupakan salah satu tindakan preventif yang ke depannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum Perangkat Desa dan Masyarakat Desa. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman