2 Dari 3 Terdakwa Dijerat UU TPPU dan Tipikor

Sidang Dakwaan Perkara Dugaan TPPU Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Berita Utama Pengadilan Tipikor
BAKTI KOMINFO
Terdakwa Irawan Hermawan, Terdakwa Mukti Ali, dan Terdakwa Galumbung Menak Simanjuntak dalam sidang pembacaan Dakwaan. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 mulai disidangkan, Selasa (4/7/2023).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR –728/013/K.3/Kph.3/07/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, 3 orang Tersangka dalam perkara tersebut mulai disidangkan.

“Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat Dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Irawan Hermawan, Terdakwa Mukti Ali, dan Terdakwa Galumbung Menak Simanjuntak,” sebut Ketut.

Ketiga Terdakwa didakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Terdakwa Irawan Hermawan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst didakwa dengan Dakwaan, Pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Kedua Primair Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT:

Untuk Terdakwa Mukti Ali 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1), Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Galumbung Menak Simanjuntak nomor perkara 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst didakwa dengan Dakwaan, Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair  Pasal 3 Ayat (1) Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Kedua Primair, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Persidangan akan kembali dilanjutkan, Rabu (12/7/2023) dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) Terdakwa melalui Penasihat Hukum.

Perkara dugaan Tipikor pada Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G, dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 disebut-sebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 Trilyun. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *