Didakwa Rugikan Negara Rp1,3 Milyar
Adriani dan Jenton Dituntut 10 dan 9 Tahun Penjara, Didakwa Korupsi DBHDR
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : 2 Terdakwa yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) Tahun Anggaran 2019 di Kutai Barat, dituntut 9 dan 10 tahun, Kamis (19/5/2022) sore.
Kedua Terdakwa masing-masing Jenton Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat, dan Adriani Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembuatan, Pemasangan dan Sosialisasi Rambu – Rambu dan Papan Peringatan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan didakwa dalam berkas terpisah.
Dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahesa Priyatama SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, menyatakan Terdakwa Jenton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Secara bersama-sama melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jenton anak dari Kupon (alm.) oleh karena itu selama 9 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp300 Juta Subsidair selama 6 bulan kurungan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.
Selaint itu, JPU juga menuntut agar Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp35 Juta. Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Baca Juga :
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap Terdakwa Adriani yang dibacakan Tuntutannya kemudian, JPU menuntutnya selama 10 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300 Juta Subsidair selama 6 bulan kurungan.
Selain itu, Terdakwa Adriani juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp999.013.519,- setelah dikurangkan dengan Uang yang telah dilakukan penyitaan yakni Rp1.336.376.019,00 – (Rp. 28.880.000 + Rp. 273.482.500,00 + Rp. 35.000.000) = Rp 999.013.519,-.
Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebut JPU dalam tuntutannya pada sidang yang digelar secara virtual.
Kedua Terdakwa didakwa telah menggunakan anggaran Kegiatan Program Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan untuk Kegiatan Pembuatan, Pemasangan dan Sosialisasi Rambu – Rambu dan Papan Peringatan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang berasal dari DBHDR pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019 di luar dari perencanaan.
Perbuatan Terdakwa merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 19/ LHP/ XXI/ 11/ 2021 tanggal 03 November 2021 sejumlah Rp1.336.376.019,-.
Terhadap Tuntutan tersebut, Terdakwa Jenton nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dan Adriani nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, melalui Penasehat Hukumnya menyampaikan akan menyampaikan Pledoi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH, Heriyanto SH SAg, dan Fauzi Ibrahim SH MH, Rabu (25/5/2022). (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman